Lasito Hitung Uang Suap Bupati Jepara di Mobilnya di Parkiran PN Semarang  Lalu Bawa ke Ruangannya

oleh

Semarang – Tersangka dugaan suap KPK, Lasito yang juga hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang diketahui sempat menghitung uang yang diterimanya dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Lasito menghitung uang sekitar Rp 700 juta yang diterimanya dari Rp 1 miliar yang dimintanya di dalam mobilnya. Lasito melakukannya di parkiran PN Semarang tak jauh dari ruang kerjanya.

Dalam reka adegan yang digelar penyidik KPK di PN Semarang terungkap, Lasito menghitung dan membawa uang yang diterima di rumahnya di Solo itu ke kantornya.

Pada pertemuan pada 13 November 2017 di PN Semarang, dari Rp 1 miliar yang diminta, Lasito menyetujui dan menerima Rp 700 juta.

INFO lain :  Damai, Terdakwa Pembunuhan di Hotel Grand Candi Semarang Dituntut 3 Tahun Penjara

Lasito lalu membawa paket bungkusan uang ke mobilnya yang parkir tak jauh dari ruangannya. Di dalam mobil, Lasito membuka paket berisi uang dan menghitungnya.

Di dalamnya terdapat uang Rp 500 juta pecahan Rp 100 ribuan dan uang pecahan Rp USD 100 yang diperkirakan sejumlah Rp 200 juta. Lasito lalu menaruh uang di box plastik di ruang kerjanya.

Hakim Lasito saat menghitung uang suap Rp 700 juta yang diterimanya dari Bupati Jepara.

Rekontruksi kasus dugaan suap hakim digelar atas tersangka Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim PN Semarang Lasito. Rekonstruksi tidak diikuti kedua tersangka, tapi diperagakan oleh pemeran pengganti. Tak diketahui alasan Lasito tak dihadirkan.

INFO lain :  Mahasiswa Unika Semarang Disidang atas Kasus Narkoba

Rekontruksi hanya diikuti pengacara Ahmad Marzuqi, Ahmad Hadi Prayitno dan Ali Nur Yahya, Panitera Bagian Hukum PN Semarang. Ahmad Hadi Prayitno diduga sebagai pihak yang mengatur adanya suap serta memberikan uang untuk Lasito.

Sementara Ali Nur Yahya yang juga asli Jepara itu, sebagai pihak penghubung.

Rektrontuksi digelar di sejumlah ruangan PN Semarang. Di antaranya ruang Ali Nur Yahya di lantai II serta di ruang hakim Lasito yang kini menjadi ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lantai I. Ketika itu, Lasito khusus bersama hakim Edi Suwanto menempati ruangan itu, terpisah dari ruang hakim lainnya di atas.

INFO lain :  Sidang Suap Hakim. Lasito Tulis Tangan Putusan Achmad Marzuqi yang Dimenangkannya

Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto yang mengikuti jalannya rekontruksi mengatakan, permohonan rekontruksi KPK diterima, Senin (17/12) dua hari lalu olehnya.

“Rekontruksi di antaranya di ruang Pak Ali dan ruang Posbakum. Ini yang pertama kegiatan KPK di PN Semarang. Soal kenapa Lasito tidak ikut. Saya tidak tahu. Surat Keputusan (SK/ penonaktifan Lasito-red) per 27 November. Per awal Desember SK sampai PN,” ungkap hakim PN Semarang itu.

(far/dit)