Semaramg – Aksi pencabulan terjadi dan diduga dilakukan seorang kakek-kakek di Kabupaten Semarang. Informasi yang dihimpun, pencabulan dilakukan RS (65), karena dirinya tidak tahan sering melihat korban memakai pakaian dalam. Pencabulan dilakukan terhadap SA, anak berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Yusi Andi Sukmana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kedua orangtua korban.
Dalam laporannya ke Unit PPA, kedua orangtua korban mengaku jika anaknya sering dicabuli oleh pelaku.
“Berawal dari laporan ibu korban, kita lakukan penangkapan kepada pelaku,” katanya, Rabu (15/8/2018).
Kepada petugas di Mapolres Semarang, RS mengaku jika keinginannya mencabuli SA yang masih duduk di bangku kelas 2 SD karena kerap melihat korban memakai pakaian dalam.
“Tidak tahan karena sering lihat dia (korban) memakai celana pendek dan kaos dalam,” ujar RS, kepada petugas.
Aksi bejat RS tersebut ia lakukan saat ke dua orangtua SA tidak berada di rumah. Bahkan aksi bejatnya tersebut sudah ia lakukan sebanyak tiga kali dirumahnya.
“Tiga kali pas orangtuanya kerja,” katanya.
RS sendiri diringkus petugas Satreskrim Polres Semarang dirumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.
Sementara pengakuannya, korban mengeluh kepada orangtuanya sering dicabuli oleh pelaku. Padahal, pelaku sendiri sudah dianggap kedua orangtua korban seperti keluarganya sendiri.
Bahkan korban sudah menganggap terlapor sebagai kakeknya. Karena terlapor sudah sering berkunjung kerumahnya.
Aksi bejat pelaku dilakukan setiap korban sepulang sekolah. Korban kerap bermain di rumah pelaku.
“Pelaku juga sering mengajak korban untuk tidur siang bersama dan pada saat itu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” kata petugas.
Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Semarang masih melakukan pendampingan kepada korban. Hal tu dilakukan untuk menghilangkan rasa trauma pada psikologi korban. Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan beberapa alat bukti.
Seperti halnya selimut yang digunakan pelaku untuk mencabuli korban. Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 2 serta pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak.edit















