Pati – Kepolisian Polsek Gembong Polres Pati mengamankan seorang sopir truk yang kedapatan membawa kayu jati dan diketahui tanpa dilengkapi surat resmi. Kayu-kayu itu diduga merupakan hasil curian di hutan negara.
Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, dugaan kasus ilegal logging itu diungkap, Senin (8/10) sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kapolsek Gembong AKP Giyanto mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Desa Bermi Kecamatan Gembong Kabupaten Pati.
“Modus pelaku membawa kayu hasil penebangan di hutan tanpa dilengkapi dokumen,” jelas dia, Selasa (9/10).
Dikatakannya, kronologis kejadian bermula saat Suprapto (48), petugas Perhutani bersama mandor kehutanan melaksanakan patroli di petak 4C. Di sana, mereka menemukan tunggak bekas kayu jati berjumlah 40 pohon. Tunggak itu diduga hasil penebangan liar.
Atas temuan itu, mereka lalu membuat laporan dan ditindak lanjuti dengan melaksanakan patroli gabungan di TKP. Hasilnya, petugas menemukan truk engkel yang dikemudikan pelaku.
Sementara saat akan dihentikan petugas, pelaku diketahui berusaha melarikan diri. Petugas yang menghentikannya, lalu berhasil mengamankan pengemudi beserta truk bermuatan kayu jati tanpa dokumen itu.
Petugas membawanya ke Polsek Gembong untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.888.405.edit
















