Semarang – Kasus pembuangan bayi berhasil diungkap petugas Polsek Gunung Pati Polrestabes Semarang. Petugas menangkap dua orang warga Pabua, pasangan pembuang bayinya sendiri.
Kurang dari 24 jam pasangan tersebut ditangkap setelah membuang bayi yang baru dilahirkan di teras rumah milik Triyani, warga RT 06 RW 02 Dukuh Krajan Kelurahan Sadeng, Gunung Pati, Semarang.
“Pembuangan bayi terjadi Jum’at (27/7) sekira pukul 18.10 WIB,” ungkap Kapolsek Gunung Pati Kompol Budi Abadi, Minggu (29/7/2018).
Keduanya pelaku diketahui bernama Marlince Edowai (22) dan Joni Nehemia Pakage (22). Mereka diketahui bertempat tinggal tak jauh di lokasi penemuan bayi tersebut.
Penangkapan dilakukan, setelah petugas memperoleh informasi dan petunjuk dari warga yang menerangkan, menduga pasangan remaja yang diduga pelaku pembuang bayi.
“Dari pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatanya,” ungkap Kompol Budi Abadi.
Kedua pelaku tersebut langsung digelandang ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut. Sementara
“Kami masih berkoordinasi kepada Polrestabes Semarang untuk penanganan selanjutnya,” kata dia.edit















