Rembang – Polres Rembang menahan Dony Yuniarto Erlangga (24) warga Desa Karasgede Rt 4 Rw 1 Kecamatan Lasem, Rembang, dan Ahmad Hasbullah (37) warga Desa Kemudi Rt 5 Rw 1 Kecamatan Duduksampen, Gresik atas kasus dugaan kepemilikan batu bara ilegal.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti truk tronton bermuatan 30 ton batu bara turut diamankan di Mapolres Rembang.
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika petugas kepolisian mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak – gerik kedua pelaku. Kecurigaanpun mengerucut kepada keduanya, bahwa batu bara yang diangkut adalah hasil curian.
“Petugas menghentikan truk tersebut. Saat diminta menunjukkan berkas – berkas batu bara dan ijin pengangkutan, para pelaku tidak memilikinya,” jelas dia, Minggu (29/7/2018).
Karena tak mampu menunjukkan surat-surat tersebut, keduanya lalu dibawa ke Polres Rembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya kedapatan mengangkut 30 ton batu bara menggunakan truk tronton bernomor polisi R 1916 BD di jalur Pantura masuk wilayah Kecamatan Lasem, pada Sabtu (30/6) lalu,” jelas dia.edit
















