Semarang – Menyikapi pernyataan Jefry Fransiskus (31) di berbagai media terkait tudingan penipuan dan penggelapan saham, manajemen Karaoke Zeus Semarang angkat biacara. Thomas, pemegang saham Karaoke Zeus yang dilaporkan Jefry terkait hal itu didampingi tim kuasa hukumnya, Gandung Sardjito, Koes Martono, serta Sebastian B Soediono menanggapinya.
Mereka menilai, tudingan dugaan penipuan itu tidak benar dan justeru memutarbalikkan fakta. Jefry, warga Pudakpayung, Banyumanik itu disebutnya telah menyetorkan modal Rp 400 juta untuk membangun karaoke di tahun 2017.
“Pada Juni 2018 Jefry mengatakan kepada Kristiono (pemegang saham lainnya) sangat membutuhkan uang. Kristiono akhirnya membeli saham milik Jefry 10 persen di Zeus senilai Rp 600 juta. Ada bukti berupa tanda terima dan tanda tangan diatas materai,” ungkap Gandung dallam rilisnya ke media, Minggu (29/7/2018).
Sejak penjualan itu, kata dia, Jefry sudah tidak tercatat lagi sebagai pemegang saham. Jefry pun, lanjutnya, sudah menerima pengembalian modal awalnya Rp 400 juta dari Karaoke Zeus.
“Ini berarti Jefry tidak rugi, tetapi justru sudah dapat untung besar. Sebab, dia menyetorkan modal Rp 400 juta, tapi sudah menerima Rp 1 miliar dari bisnis karaoke. Jadi, keuntungannya sebesar Rp 600 juta,” ungkap dia.
Pihak kuasa hukum Thomas menyatakan, sejak awal bergabung dengan Karaoke Zeus, Jefry dinilai mereka sudah berupaya menjatuhkan usahanya. Dugaan itu diakui, terbukti saat ini.
“Karaoke Zeus sempat dilaporkan soal prostitusi, hal itu tidak benar. Pemilik karaoke tidak pernah memberikan izin praktik prostitusi. Izin usaha yang dimilikinya hiburan atau entertainment. Dugaan klien, Thomas, kasus prostitusi ini direkayasa Jefry,” kata dia.
Mantan karyawan Zeus, MA melaporkan manajemen karaoke ke polisi soal prostitusi. Padahal, MA sendiri menjadi bagian dari mata rantai prostitusi tanpa sepengetahuan manajemen.
MA dipecat atas perlakuannya mencuri dokumen dan data-data penting untuk diserahkan ke Jefry. Setelah bukan lagi pemegang saham, Jefry menjadikan dokumen itu sebagai alat untuk mengancam dan mencari keuntungan.
“Dokumen itu akan disebarkan, manakala permintaannya itu tidak dipenuhi,” bebernya.
Hal itu dikatakannya terbukti, ketika dua orang datang menemui Tommy (salah satu pemegang saham) di Semarang, dengan membawa dokumen dan data-data penting. Jefry disebutnya ada di lokasi dan mengetahuinya. Kedua orang itu mengancam akan menyebarluaskan dokumen dan data penting, jika permintaannya tidak dipenuhi.
“Karaoke Zeus juga dituduh melakukan penggelapan pajak. Kami menegaskan, hal itu tidak benar. Kenyataannya, pajak sudah dibayarkan secara resmi, setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.edit















