KPK Ciduk Pejabat Kemensos. Terkait Bansos Covid-19

oleh
oleh

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, KPK mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) terkait kasus dugaan suap bantuan sosial pandemi Covid-19.

INFO lain :  Kejati Jateng Sidik Dugaan Korupsi Pendidikan Banprov Jateng 2018. Bupati Pekalongan : Tunggu Proses


“Betul, pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 jam [pukul] 23.00 sampai dengan Sabtu tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 dinihari KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap PPK pada Program Bansos di Kemensos RI,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada wartawan, Sabtu (5/12).

INFO lain :  Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng Sudah Tetapkan Tiga Tersangka


Firli menjelaskan, dugaan korupsi oleh PPK Kemensos karena menerima hadiah dari para vendor pengadaan barang dan jasa bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19.

INFO lain :  Dihantui Mimpi Buruk, Nekat Njegur Sumur


“[PPK] sudah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan,” ujar Firli.


Sesuai KUHAP, komisi antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menaikkan status perkara dugaan korupsi tersebut ke tahap selanjutnya.

Sumber : gatra