Boyolali – Pemeriksaan perkara dugaan pembunuhan terhadap karyawati Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Dera Dewanti Dirgahayu (38), telah memasuki pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum dalam pembunuhan terhadap korban yang dibuang di dekat Waduk Cengklik, Boyolali itu dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Boyolali terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PM) Boyolali atas terdakwa, Beki Efrianto (21).
Sesuai fakta yang terungkap di persidangan, jaksa menilai terdakwa dinyatakan bersalah.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedy Abdilah, Kamis (19/7).
Menurut JPU, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa antara lain terus terang mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses hukumnya. Kemudian terdakwa juga berperilaku baik dan sopan di persidangan, belum pernah dihukum.
“Terdakwa juga masih muda dan dimungkinkan dapat memperbaiki perbuatannya,” kata Dedy Abdilah, membacakan surat tuntutannya.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Adityo Danur Utomo, dengan anggota Nalfrijohn dan Eka Yektiningsih, memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (25/72018) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. Terdakwa Beki sendiri menyatakan akan menyampaikan pembelaan.
Diberitakan, sesosok mayat wanita tanpa busana ditemukan di pinggir jalan tengah sawah selatan Waduk Cengklik, Ngemplak, Boyolali pada 22 Januari 2018 lalu, sekitar pukul 05.00 WIB. Mayat yang dibungkus kain selimut dan terdapat beberapa luka lebam di tubuhnya.
Korban kemudian diketahui bernama Dera Dewanti Dirgahayu (38), karyawati BPR Citra Dewi di Colomadu, Karanganyar. Perempuan asal Kota Semarang itu bertempat tinggal di perumahan Sawahan Indah 6 B, Nomor 15 Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Sejumlah harta benda korban termasuk mobil Honda Jazz juga hilang dari rumahnya.
Petugas Polres Boyolali akhirnya berhasil mengungkap pembunuh Dera, yaitu Beki Efrianto (21), yang merupakan tetangga korban di perumahan tersebut. Rumah terdakwa dan korban masih satu kompleks perumahan, namun beda blok.
Beki mengaku nekat membunuh korban karena panik saat Dera mengetahui aksinya. Sebelum pembunuhan terjadi, Beki mengaku hanya berniat mencuri di rumah korban. Tindakan ini dilakukannya karena kalah judi sehingga butuh uang.














