Semarang-INFOPlus. Belakangan isu tentang ” Garis Merah” terdengar oleh beberapa media massa, sehingga akhirnya Kasatlantas Polrestabes menegaskan bahwa, tidak ada istilah Garis Merah.”
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi didampingi AKP. Widi dan juga Iptu Solechan menyatakan bahwa dari Samsat tidak ada istilah Garis Merah, yang berarti no kendaraan diberi tanda khusus bahwa kendaraan tertentu tidak bisa diperpanjang.
Berdasarkan pantauan wartawan INFOPlus di lokasi Samsat Semarang Barat, istilah tersebut ternyata dihembuskan oleh pada Calo dan makelar yang biasa beroperasi di Samsat, termasuk Samsat Semarang Barat. Isu tersebut dihembuskan agar wajib pajak tidak datang langsung ke Samsat, melainkan mengurus perpanjangan melalui Calo /makelar.
Kasatlantas lebih lanjut mengatakan bahwa, masyarakat diminta lebih percaya kepada petugas dari pada percaya kepada Calo/makelar.
AKP. Widi didampingi Paur Iptu Solechan berharap masyarakat datang dan membuktikan sendiri bahwa istilah tersebut tidak ada, dan wajib pajak yang datang sendiri langsung ke Samsat akan dilayani dengan sebaik baiknya secara maksimal. ( Ts)
Kasatlantas Polrestabes Semarang: TIDAK ADA ISTILAH ” GARIS MERAH”, WAJIB PAJAK DIMINTA DATANG LANGSUNG KE SAMSAT AKAN DILAYANI DENGAN MAKSIMAL















