449 Kasus Narkoba Dengan 554 Tersangka diungkap Polda Jateng

oleh

Semarang – INFOPlus. Ditresnarkoba Polda Jateng beserta Satresnarkoba Polres jajaran dalam kurun waktu Bulan April hingga 5 Juni 2026 telah berhasil ungkap kasus sebanyak 449 kasus dengan 554 tersangka. Kasus tersebut meliputi pengungkapan sabu 6.282,46 gram. Kokain 1,77 gram. Ektasi 201 butir. Cairan/serbuk Sinte 296,11 gram. Ganja 2.232,17 gram. Tembakau Gorilla 2.212,65 gram. Psikotropika 11.413 butir. Obat berbahaya 243.359 butir.

Hal ini terungkap saat konferensi pers Ditresnarkoba Polda Jateng di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026). Siang

Kegiatan konferensi pers serta pemusnahan barang bukti kasus narkoba dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).

INFO lain :  Lima Taruna PIP Semarang Dihukum 6-7 Tahun Penjara

Mengawali kegiatan, Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan menjelaskan bahwa selama periode April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka.

“Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujar AKBP Donny.

INFO lain :  Polda dan Kejati Jateng Digugat Mantan Terdakwa Kasus ITE Ke Pengadilan

Ia menambahkan, dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan perhitungan kepolisian, keberhasilan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa dalam moment pemusnahan barang bukti bahwa kehadiran para tersangka dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembuktian untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan barang yang sebelumnya diamankan dari para pelaku.

INFO lain :  Mutasi Kepala Sekolah untuk Pemerataan Mutu Pendidikan

“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” jelas Kabid Humas.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng guna memastikan kesesuaiannya dengan hasil laboratorium. Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.