Semarang – Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah digugat ke pengadilan, seorang mantan terdakwa kasus pidana.
Johanes Kurniawan (45), warga Jalan Selomas Timur I/23-A, RT 01 RW 01, Kelurahan Brotojoyo, Kecamatan Tawangsari, Kota Semarang menggugat ke pengadilan terkait perbuatan melawan hukum.
Gugatan juga diajukan Johanes yang divonis bebas atas perkara ITE itu terhadap Nyauw Gunarto, Jalan Agung RT 6 RW 1, Gajahmungkur Kota Semarang.
Gugatan diajukan dengan Tergugat Nyauw Gunarto dan Turut Tergugat Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng. Serta Jaksa Agung Republik Indonesia c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Gugatan diajukan ke pengadilan, Senin (19/11) lalu dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Perkara terdaftar nomor 30 518/Pdt.G/2018/PN Smg,” ungkap Meylina Dwiyanti, Panitera Muda Perdata pada PN Semarang, Selasa (4/12/2018).
Sidang pemeriksaan perkara direncanakan mulai digelar, Rabu (5/12) Desember 2018. Perkaranya diperiksa majelis hakim terdiri Andi Astara ketua, Pudji Widodo dan Andi Risa Jaya selaku hakim anggota.
Gugatan ohanes Kurniawan diajukan lewat kuasa hukumnya, Moh Abrori dan Purnomo Astono. Gugatan didasarkan laporan Penggugat pada 7 November 2013 di Polsek Gajahmungkur atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 365 dan atau 362 KUHP.
Peristiwa terjadi di dalam rumah Tergugat Nyauw di Jalan Agung Gajahmungkur, dengan kerugian sebuah HP Blackberry type 9900 milik Johanes yang dilakukan Terlapor dengan kerugian kala itu Rp 5 juta.
Laporan kedua, laporan Polisi: STP/284/XI/2013JATENG//RESTABES/SMG/SEK.GJM tanggal 07 November 2013.
Atas laporan Penggugat, kepolisian menetapkan penyidikan dengan tersangka. Polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.
Penggugat Johanes saat itu berinisiatif membantu kepolisian menemukan tersangka dengan meng-upload foto DPO tersangka di Media Sosial.
Namun atas tindakannya mengupload itu, Tergugat Nyauw mengaku dirugikan dan melaporkan ke Polda Jateng. Prosesnya, Johanes dijerat Undang-Undang informasi dan transaksi elektroik.
Pada pemeriksaan persidangan, Penggugat dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Tingkat pertama PN Semarang dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) dia dibebaskan.
Putusan kasasi dijatuhkan MA pada 15 Desember 2016 lalu oleh majelis hakim Artidjo Alkostar selaku ketua, Andi Samsan Ngaro dab Suhadi sebagai hakim anggota.
Pengadilan menyatakan Johanes secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum, namun apa yang dilakukannya bukanlah perbuatan pidana.far















