Warga Diimbau Tidak Buang Sampah di TPA Ilegal Perbatasan Semarang – Demak

oleh
TPA ilegal di perbatasan Semarang Demak
Warga diimbau untuk tidak membuang sampah di TPA ilegal di perbatasan Semarang - Demak. (Foto: Ist)

SemarangINFOPlus. Pemkot Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menanggapi serius permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di perbatasan dengan Kabupaten Demak.

Persoalan TPA ilegal yang berlokasi di perbatasan Kelurahan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang dengan Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, ini bukan sekadar soal sampah, tetapi juga menyangkut kesehatan warga dan kelestarian lingkungan yang harus dijaga.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah telah mengadakan rakor dengan mengundang DLH Kota Semarang dan DLH Kabupaten Demak. Hasil rakor tersebut adalah bahwa kami harus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga Kota Semarang agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut,” kata Kepala DLH Kota Semarang, Arwita, Rabu (6/8).

INFO lain :  Kota Semarang Miliki Co-working Space BRIN, Tempat Peneliti dan Periset Bekerja

DLH Kota Semarang pun sudah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengirimkan surat resmi kepada seluruh camat dan lurah di Kecamatan Tembalang yang meminta untuk secara aktif menyampaikan sosialisasi dan hmbauan kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi yang bukan TPS/TPS3R/TPA resmi.

Kesadaran masyarakat adalah kunci utama untuk menyelesaikan masalah ini dari akarnya. Selain itu, DLHK Jawa Tengah mewajibkan agar sarana prasarana penanganan sampah disediakan di masing-masing wilayah.

“DLH Kota Semarang sudah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari untuk dimanfaatkan warga membuang sampah. Kontainer ini akan kami angkut setiap hari dan akan dimaksimalkan rotasinya,” terang Arwita.

INFO lain :  Usai Pinjem Korek, Ratna Tewas di Kamarnya yang Penuh Asap

Untuk memastikan area tersebut bebas dari aktivitas pembuangan sampah ilegal, DLH Kota Semarang juga membentuk regu piket yang terdiri dari tim gabungan DLH Kota Semarang, Damkar, dan Satpol PP. Regu piket ini akan melakukan patroli rutin untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh warga Kota Semarang.

“Hasil patroli ini akan kami laporkan secara berkala kepada DLHK Provinsi Jawa Tengah,” katanya.

Meski demikian, lanjut Arwita, penyiagaan regu piket ini bagian dari solusi sementara atau jangka pendek yang dilakukan sambil terus membangun kesadaran kolektif.

INFO lain :  Tersangka Kasus Prostitusi di Karaoke Zeus Semarang Ditetapkan

Harapannya, ke depan masyarakat sudah sadar dan tidak ada lagi yang membuang sampah ke wilayah yang bukan TPA karena merugikan banyak pihak. Penerapan sanksi juga dapat dilakukan jika ke depannya masih ada yang melanggar.

“Kita pastikan tidak boleh (buang sampah) di sana. Kalau ada warga Semarang yang masih membuang sampah di sana padahal sudah kita berikan sosialisasi dan himbauan, ya kita beri penegasan. Karena sesuai rencana tata ruang tempat itu bukan TPA,” tandas Arwita. []