TPA Ilegal di Rowosari, Wali Kota Semarang Siap Dialog dengan Pemkab Demak

oleh
TPA ilegal di perbatasan Semarang Demak
Wali Kota Semarang Agustina siap dialog dengan Pemkab Demak terkait TPA ilegal di wilayah perbatasan. (Foto: Ist)

SemarangINFOPlus. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak guna mencari solusi atas permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di perbatasan Semarang-Demak.

TPA ilegal tersebut diketahui berlokasi di area perbatasan antara Rowosari, Tembalang, dan Kebunbatur, Mranggen. TPA tersebut tak jauh dari kawasan Brown Canyon.

Wali Kota Semarang Agustina menanggapi keluhan masyarakat terkait tumpukan dan pembakaran sampah di wilayah perbatasan tersebut.

INFO lain :  Material Terbatas, Pemohon SIM Keliling di Semarang Dibatasi

Menurutnya, koordinasi antardaerah diperlukan, dan dirinya berharap Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jawa Tengah dapat memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Ya kalau (Pemerintah) Provinsi (Jawa Tengah) mempertemukan kita, ya kita ketemu,” kata Agustina pada Selasa (5/8).

INFO lain :  Disdik Kota Semarang Keluarkan SE Larangan Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

Dirinya menegaskan bahwa Pemkot Semarang akan bertanggung jawab sesuai dengan batas wilayahnya. Namun, jika dampak lingkungan, seperti asap dari pembakaran sampah di wilayah Demak, sampai mengganggu warga Kota Semarang, maka penyelesaiannya harus melibatkan pemerintah provinsi.

“Kalau kita (Semarang) bagian kita, Demak bagian Demak. Tapi kalau ada pembakaran (sampah) di Demak terus mengenai warga di Kota Semarang, itu yang kita lapor ke provinsi,” tegasnya.

INFO lain :  Pemkot Semarang Kerja Sama dengan RSJ di Klaten dan Surakarta Tangani ODGJ

Dalam kesempatan tersebut, Agustina mengimbau agar masyarakat, khususnya warga di wilayah perbatasan, memiliki kesadaran penuh untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan sehingga tidak ada lagi TPA ilegal. Dengan demikian, kebersihan lingkungan dapat terjaga. []