Semarang – INFOPlus. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak guna mencari solusi atas permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di perbatasan Semarang-Demak.
TPA ilegal tersebut diketahui berlokasi di area perbatasan antara Rowosari, Tembalang, dan Kebunbatur, Mranggen. TPA tersebut tak jauh dari kawasan Brown Canyon.
Wali Kota Semarang Agustina menanggapi keluhan masyarakat terkait tumpukan dan pembakaran sampah di wilayah perbatasan tersebut.
Menurutnya, koordinasi antardaerah diperlukan, dan dirinya berharap Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jawa Tengah dapat memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Ya kalau (Pemerintah) Provinsi (Jawa Tengah) mempertemukan kita, ya kita ketemu,” kata Agustina pada Selasa (5/8).
Dirinya menegaskan bahwa Pemkot Semarang akan bertanggung jawab sesuai dengan batas wilayahnya. Namun, jika dampak lingkungan, seperti asap dari pembakaran sampah di wilayah Demak, sampai mengganggu warga Kota Semarang, maka penyelesaiannya harus melibatkan pemerintah provinsi.
“Kalau kita (Semarang) bagian kita, Demak bagian Demak. Tapi kalau ada pembakaran (sampah) di Demak terus mengenai warga di Kota Semarang, itu yang kita lapor ke provinsi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agustina mengimbau agar masyarakat, khususnya warga di wilayah perbatasan, memiliki kesadaran penuh untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan sehingga tidak ada lagi TPA ilegal. Dengan demikian, kebersihan lingkungan dapat terjaga. []















