Semarang – Penyidik Polrestabes Semarang diketahui telah menetapkan tersangka kasus prostitusi yang terjadi di Zeuz Karaoke. Selain menetapkan tersangka polisi juga sempat memasang police line di lokasi hotel yang menyatu dengan tempat karaoke itu.
Kamar dengan nomor 303 dan 305 yang diberi garis polisi diduga sebagai tempat pelanggan karaoke melampiaskan hawa nafsunya. Sementara, tersangka yang ditetapkan adalah seorang bagian dari pemilik berinisial E.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan didasarkan alat bukti.
“Tersangka satu orang,” kata Abioso, Selasa (4/12/2018).
Manajemen Zeus Karaoke Semarang melaporkan mantan pegawainya yang menjadi dalam di balik praktik prostitusi di tempat hiburan tersebut tanpa sepengetahuan pihak pengelola ke polisi.
Mantan pegawai berinisial G atau yang lebih dikenal dengan Mami Aline tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 296 KUHP. G disebut merupakan koordinator para wanita pemandu yang bekerja di karaoke.
Selain G, kata dia, manajeman juga melaporkan mantan pemegang saham Zeus Karaoke, Jefri Fransiskus, yang diduga juga terlibat dalam tindak prostitusi tersebut.
Dalam laporan tersebut, kata dia, juga disampaikan barang bukti berupa transfer rekening yang diduga honor prostitusi, rekaman CCTV, serta perempuan pegawai karaoke yang diduga bisa dipesan dalam praktik prostitusi itu.
(gan/dit)















