Rekontruksi Kasus Aborsi di Magelang, Malam Hari, Mbah Yamini Korek-korek Tanah Lalu Kubur Janin 

oleh

Magelang – Penyidik Satreskrim Polres Magelang melakukan rekonstruksi kasus aborsi oleh dukun pijat bayi dengan tiga orang tersangka, Selasa (3/7/2018). Mereka Yamini (70) sang dukun bayi, NH (41) dan suami sirinya M.

Rekonstruksi berlangsung sekitar 3 jam di rumah tersangka Yamini, Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) denga fakta di TKP.

Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo mengatakan, jumlah adegan rekontruksi yang diperagakan sebanyak 83 adegan. Dimulai dari pembicaraan tersangka NH dan M saat mengetahui bahwa NH hamil dan berlanjut rencananya mengugurkannya.

Adegan berlanjut dengan proses pencarian dukun pijat sampai dengan proses aborsi dengan pertolongan tersangka Y. Rekonstruksi dilaksanakan dengan pengamanan standar.

INFO lain :  Kantor SAR Semarang Evakuasi Wanita Pendaki Gunung Sindoro

“Rekonstruksi berlangsung selama tiga jam, dengan disaksikan penyidik dari kejaksaan, 2 orang saksi, penasehat hukum tersangka,” terangnya.

Hari menuturkan, dalam rekonstruksi terungkap, tersangka Yamini mengubur janin, korban aborsi hanya di halaman belakang rumahnya. Hal itu tidak diketahui oleh anggota keluarganya satu pun karena, janin dikubur malam hari.

“Menguburkannya kan tidak terlalu dalam, hanya dikorek-korek, kemudian dikubur jadi satu, tidak ada gundukan sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan,” ungkapnya.

Sejauh ini, lanjut Hari, jumlah janin korban aborsi yang ditemukan di rumah Yamini masih 20 kantong. Ditambah satu kantong lagi yang ditemukan di halaman belakang rumah ibu tujuh anak itu.

INFO lain :  Buaya Muara Muncul di Sungai Serayu Banjarnegara

Sementara ditengah rekontruksi, tersangka Yamini terpaksa harus digendong. Ibu tujuh anak itu diketahui kelelahan usai memperagakan 83 adegan rekonstruksi hingga digendong salah satu menantunya.

Yamini tampak gemetar dan harus digendong oleh menantunya dari rumah hingga mobil polisi. Baik tersangka maupun pihak keluarga kooperatif selama proses rekonstruksi berlangusng. Meskipun, keluarga mengaku masih shock dengan pengungkapan kasus ini.

“Karena selama ini keluarga tahunya tersangka Y ini hanya dukun pijat bayi tradisional biasa, tidak dengan aborsi,” terang Hari.

INFO lain :  BNN Purbalingga Ungkap Kasus Narkoba Libatkan Oknum Polisi

Polisi praktik aborsi yang dilakukan Mbah Yamini. Puluhan janin yang diduga hasil aborsi ditemukan dalam kantong tak jauh dari rumahnya.

Keluarga dan warga tetangga Yamini tidak mengira sama sekali jika Yamini akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Apalagi keseharian wanita yang akrab disapa Mbah Yam itu juga hanya sebagai tukang pijat.

Keluarga dibuat kaget ketika Senin (18/6) malam polisi mencokok Mbah Yam di kediaman sekaligus tempat praktik pijatnya.Mbah Yam dikenal sebagai tukang pijat andal baik di Desa Ngargoretno maupun luar daerah. Sebagian besar pasien pijat mengaku cocok dan sembuh jika dipijat Mbah Yam.