Ia mematok tarif ongkos antara Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu setiap kali pijat. Yamini tidak hanya menerima pasien yang datang ke rumahnya, namun juga bersedia dipanggil.
Keahlian memijat Mbah Yam, kata Dodik, rupanya merupakan turunan dari ibunya. Sejak dari orangtua yang memang jadi dukun pijat bayi keahliannya diturunkan dari ibunya.
Kepada polisi, tersangka Mbah Yam sendiri mengaku sudah menjalani praktiknya ini selama 25 tahun. Dia memasang tarif Rp 2 juta. Modus tersangka melakukan aborsi ini dengan cara tradisionil, yakni melakukan pemijatan-pemijatan secara berkala. Praktik aborsi ini bisa dilakukan dalam kurun waktu 1-2 bulan.
Tersangka Yamini akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan atas nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sedangkan ibu korban aborsi dijerat pasal 80 ayat 4 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar. (edit)
















