Tegal – Seorang gadis cantik ditangkap petugas kepolisian setelah kepergok nyabu. Penangkapan dilakukan petugas Satuan Narkoba Polres Tegal Kota terhadap wanita asal Desa Ciledug, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/7/2018) malam lalu.
“Pelaku berinisial RS (29). Penangkapan dilakukan saat ia mengendarai mobil Suzuki Ignis G 9167 KJ di Jalan Imam Bonjol atau belakang Bank Indonesia,” terang Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Suharta, Selasa (3/7/2018).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap seorang gadis cantik itu dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapannnya dilakukan, setelah petugas sebelumnya menangkap pasangan kekasih yang kedapatan membawa sabu-sabu belum lama ini.
Saat diamankan, gadis yang bertugas sebagai honorer Puskesmas Banjarharjo Brebes itu lantaran baru saja mengonsumsi sabu-sabu. Bahkan, dalam penggledahan yang sempat dilakukan di Jalan Imam Bonjol, Pekauman Tegal Barat di dalam mobilnya ditemukan serbuk kristal seberat 0,7 gram.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas polisi nememukan 1 paket sabu di jok belakang tempat duduk. Sabu seberat 0,7 gram. Pelaku kesehariannya bertugas sebagai honorer di Puskesmas Banjarharjo,” jelas dia.
Untuk kepentingan pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti sabu dan mobilnya dibawa untuk diamankan. Hingga kini, gadis cantik itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya.
Dia menjelaskan, status RS dalam menyimpan serbuk kristal itu sebagai pengguna. Ini setelah petugas melakukan pemeriksaan serta pengakuan dari pelaku sendiri yang mengaku tiga hari sebelumnya menggunakan sabu-sabu tersebut. Sisanya disimpan di dalam mobil.
Dari hasil pemeriksaan, gadis cantik yang memiliki tubuh putih itu juga mengaku sedang stres.
“Informasinya, dia kembali menyabu lantaran tengah putus cinta dengan sang kekasih,” katanya.
Atas kondisi itu, pelaku melampiaskan dengan mengonsumsi sabu-sabu. Namun demikian, kami tidak perlu tahu lebih lanjut kenapa RS itu menggunakan sabu. Sebab, apapun alasannya, penggunaan narkoba tetap dilarang dan melanggar hukum.
Atas perbuatannya, RS diancam dengan Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(edit)
















