Semarang – Kasus penyelundupan sabu kembali berhasil digagalkan petugas bea cukai Jawa Tengah. Seorang wanita muda warga negara Thailand yang juga penyanyi cafe di negaranya itu dibekuk tim Bea Cukai Tanjung Emas Semarang karena kedapatan membawa sabu. Petugas menyita sabu seberat sekitar 1 kilogram lebih.
Pengungkapan penyelundupan sabu seberat 1,149 kg itu dilakukan petugas di Bandara Ahmad Yani Semarang. Petugas menangkapnya usai pelaku turun dari pesawat. Ia masuk semarang setelah berangkat dari Bangkok membawa sabu.
Pelaku penyelundupan bernama Wilaiwan Boonyiam (22) dihadirkan dalam jumpa pers di kantor wilayah direktorat bea dan cukai Jateng-DIY di Semarang.
“Pelaku ditangkap hari Minggu (1/7/2018) lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu ia baru tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Silk Air MI 104,” kata Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Tjertja Karja Adil, Selasa (3/7/2018).
Wanita bertato itu kelihatan diketahui bingung meski sudah lolos x-ray. Petugas pun menghampiri dan melakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa ditemukan plastik berisi sabu yang sengaja disembunyikan di dinding tas ranselnya. Sabu tersebut tidak terpantau di x-ray karena disembunyikan di sebuah lapisan hitam di dinding ransel kemudian dilem.
Pada pemeriksaan x-ray pertama, sabu tidak kelihatan. Beruntung petugas yang curiga dengan gelagat, gugup gelisah, dia dipanggil dan diperiksa.
“Dari hasil wawancara, tersangka merupakan seorang penyanyi dan baru ke Semarang dengan tujuan shopping,” tandasnya.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan pelaku merupakan kurir yang berangkat dari Bangkok menggunakan Singapura Airlines menuju Singapura kemudian ke Indonesia menggunakan SilkAir. Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang di negaranya.
“Tersangka mengaku diperintah oleh orang di Thailand untuk menginap di Semarang,” kata Agus.
Pelaku baru akan diberi tiket pulang setelah menyerahkan sabu itu ke seseorang di Semarang. Selain itu ia dijanjikan diberi upah USD 1.500 atau sekitar Rp 21 juta.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu sabu seberat 1,1 kg, tas ransel, handphone, paspor, tanda pengenal, dan uang USD 500. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edit)














