KPU Tetap Larang Eks Koruptor Nyaleg

oleh

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan menghapus aturan larangan mengenai eks koruptor yang maju mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan pihaknya tidak akan mengubah Peraturan KPU. PKPU Nomor 20 tahun 2018 melarang eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif.

Tekanan politik muncul dari sejumlah kalangan atas keputusan itu. Sejumlah fraksi partai politik di DPR menentang karena dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Arief sependapat jika PKPU tersebut bukan aturan mutlak yang tak bisa diubah. Namun, menurutnya, ada mekanisme yang harus dilewati untuk mengubahnya.

PKPU, kata dia, dapat diubah jika ada putusan Mahkamah Agung. Dikatakan aturan itu akan diubah jika MA memutuskan terkait larangan eks koruptor tidak dapat diterapkan.

INFO lain :  Emoh Dukung Anak Pedangdut, Kader Kuning Pilih Petahana

“Maka KPU akan mengubah PKPU tersebut,” kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Arief mengatakan KPU juga bisa mengubah PKPU tanpa putusan MA, jika ada yang dirasa tidak tepat ketika PKPU diterapkan. Namun, semua itu harus atas pertimbangan logis dan rasional, bukan karena tekanan.

“Pasti karena ada fakta, alasan yang logis dan rasional, tidak semau-maunya,” ucap Arief.

Atas aturan itu, kata dia, sejumlah pihak boleh memiliki perbedaan pandangan. Sejauh ini, Bawaslu, Kemendagri, Kemenkumham, serta sejumlah fraksi di DPR menentang penerapan larangan itu.

INFO lain :  Bu Sri Guyurkan Bonus ke Ketua RT - RW

Meski begitu, Arief mengatakan uji materi atau judicial review memberikan ruang kepada semua pihak untuk memastikan apakah larangan itu benar atau salah. Jika tidak, maka tidak akan ada kesepahaman karena setiap pihak memiliki pembenarannya masing-masing.

“Beda pandangan soal peraturan KPU, itu yang berhak menentukan yang benar dan yang mana yang tidak itu MA. Jangan kemudian ditafsir sendiri,” kata Arief.

Arief menegaskan PKPU sah dan bisa diterapkan pada pemilu 2019 meski Kementerian Hukum dan HAM enggan mengundangkan. Dikatakannna, peraturan akan sah ketika sudah ditetapkan oleh pimpinan lembaga. Menurutnya pengundangan di Kemenkumham hanya bertujuan agar masyarakat mengetahui peraturan telah ditetapkan suatu lembaga.

INFO lain :  Putri Pedangdut Kondang, Gilas Petahana Pekalongan

Dalam hal ini PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang mencantumkan larangan eks koruptor menjadi caleg DPR, DPRD Kabupaten/kota, serta DPRD provinsi pada pemilu 2019. Sementara, tahapan proses pendaftaran bakal calon legislatif pemilu 2019 dimulai pada 4 Juli hari ini sampai tanggal 17 Juli mendatang.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan DPR bersama sejumlah menteri, KPU, Bawaslu, hingga Jaksa Agung akan melakukan rapat koordinasi. Rapat tersebut akan membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.