KPU Tetap Larang Eks Koruptor Nyaleg

oleh

“Ya kami pimpinan telah mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan Komisi II untuk rapat (besok) dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung, dan Kemenkum HAM,” ucap Bambang Soesatyo.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo mengatakan polemik tersebut harus segera diselesaikan. Dia menyarankan KPU agar tidak membuat aturan larangan yang diduga bertentangan dengan undang-undang pemilu.

“Harus ada jalan keluar. Mungkin yang lebih elegan dan elok adalah aturannya bukan melarang tapi mengimbau atau menyarankan partai-partai politik, disarankan tidak mengajukan calon anggota yang pernah menjadi terpidana. Itu lebih elegan,” ujar Bamsoet.

INFO lain :  Emoh Dukung Anak Pedangdut, Kader Kuning Pilih Petahana

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta pemerintah tidak lepas tangan soal PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg. Termasuk sikap Menkumham yang menolak menandatangani PKPU untuk dijadikan undang-undang.

“Jangan korbankan DPR hanya untuk meluruskan itu. Tetapi harus ada statement dari seluruh stakeholder,” ujar Taufik.

INFO lain :  Bu Sri Guyurkan Bonus ke Ketua RT - RW

Pemerintah dituntut tidak sekadar menghormati PKPU, melainkan harus bersikap tegas dengan menyatakan PKPU tersebut melanggar UU atau tidak. Pihaknya menyarankan pemerintah menggelar rapat konsultasi dengan pihak terkait, seperti MA, MK, DPR, dan KPU untuk mengkaji PKPU tersebut.
Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo menyatakan, menghormati KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.

INFO lain :  Putri Pedangdut Kondang, Gilas Petahana Pekalongan

Menurutnya, peraturan itu sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan mereka.

Dalam Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019, kewenangan Kejaksaan hanya sekedar penegakan hukum. “Hanya sekedar dalam pelaksanaan pilkada, pileg atau pilpres itu memang Kejaksaan dilibatkan dalam penegakan hukum melalui sentra Gakkumdu,” kata dia.(edit)