JAKARTA,INFOPlus. – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan resmi terkait ramainya perbincangan di media sosial mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan perpajakan. DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam rilisnya , menegaskan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak.
Menurut DJP, koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan sebagai bagian dari jejaring informasi di wilayah, sebagaimana kerja sama yang juga dijalin dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan lainnya.
Dalam situasi tertentu, pendampingan di lapangan dapat dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran tugas petugas DJP, bukan untuk menjalankan kewenangan perpajakan.
Ia menyebutkan DJP juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir. Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan menilai kepatuhan wajib pajak, meminta pembayaran pajak, melakukan pemeriksaan, maupun mengambil tindakan terhadap wajib pajak. Seluruh proses administrasi hingga penegakan hukum perpajakan tetap menjadi kewenangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan aturan baru, DJP menjelaskan bahwa pedoman koordinasi lintas instansi telah diterapkan sejak 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan pedoman internal agar koordinasi antarlembaga berjalan lebih efektif.
Melalui klarifikasi ini, DJP menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, sekaligus memastikan hak-hak wajib pajak tetap terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Kar/Ts)
















