Emak-emak Edarkan Uang Palsu di Pasar Raya Salatiga, Kapolres: Pemain Lama

oleh
Terduga tersangka pengedar upal TN (48), warga Kumpulrejo, Kecamatan Argmulyo, Salatiga saat diamankan pedagang usai beraksi. (Foto: Arie Kesawa)
Terduga tersangka pengedar upal TN (48), warga Kumpulrejo, Kecamatan Argmulyo, Salatiga saat diamankan pedagang usai beraksi. (Foto: Arie Kesawa)

SalatigaINFOPlus. Emak-emak tepergok pedagang edarkan uang palsu di Pasar Raya Salatiga. Belakangan diketahui, yang bersangkutan merupakan pemain lama.

Tersangka berinisial TN (48), ibu rumah tangga warga Kumpulrejo, Kecamatan Argmulyo, Salatiga. Ia diamankan pedagang Pasar Raya Salatiga karena beli buah dengan uang palsu (upal).

“TN ini pemain lama dalam kasus yang sama dan sudah tiga kali ini berurusan dengan pihak berwajib. Bisa dikatakan yang bersangkutan adalah residivis,” kata Kapolres AKBP Aryuni Novitasari, Minggu (21/7).

Kapolres mengungkapkan TN pernah ditangkap di Salatiga sekitar tahun 2000a-an dan dihukum 8 bulan penjara. Kemudian, TN juga pernah ditangkap di Semarang divonis 4 tahun dan ini kali ketiga ia ditangkap lagi di Salatiga.

INFO lain :  Pemerataan Pendidikan, Pemkot Semarang Genjot Sekolah Swasta Gratis

Karena Salatiga juga rawan peredaran upal, maka Novitasari mengimbau kepada masyarakat terutama pedagang di pasar yang menerima uang untuk berhati-hati.

Jika ada masyarakat menemukan atau mendapati upal bisa langsung diserahkan ke Pospam atau Pospol Pasar Raya, karena baik yang menyimpan maupun mengedarkan bisa kena pasar.

“Tolong diteliti dahulu ketika bertransaksi. Karena upal ini secara kasat mata kelihatan, tintanya kadang luntur, kertasnya lebih halus, kalau diterawang ( yang asli) akan kelihatan hologram dan simbol BI,” ucapnya.

INFO lain :  Edarkan Uang Palsu, Kakak Adik Diganjar 18 Bulan

Sebagai informasi, TN ditangkap sejumlah pedagang dan nyaris dimassa seusai ketahuan membeli jeruk dengan uang palsu di Pasar Raya I, Salatiga, Jumat (12/7).

TN sebelumnya berpura-pura membeli sebungkus buah jeruk dengan membayar menggunakan upal pecahan Rp 100 ribuan.

Si pedagang buah curiga karena lembaran yang diserahkan TN tintanya luntur. Tak berpikir lama, korban mengembalikan upal yang diterima dan minta ganti dengan uang lain.

Karena menolak dan berupaya kabur, TN diamankan sejumlah pedagang dan serahkan ke kepolisian.

Benar saja, saat digeladah dari tubuh dan barang bawaannya, TN menyimpan upal maupun uang jutaan rupiah hasil transaksi mengelabui pedagang.

INFO lain :  Pengoplos Gas Elpiji Ilegal di Tangsel Ditangkap Polda Metro Jaya

Baik terduga pelaku dan barang bukti, termasuk satu unit Honda Beat H 5915 RK, berikut STNK dan kunci kontaknya, diamankan ke Polres Salatiga. Kasus ini masih ditangani Satreskrim Polres Salatiga.

“Sebanyak 25 lebar uang pecahan Rp 50.000 (diduga upal), 4 lembar Rp 100.000 (diduga upal), dan selembar Rp 50.000 yang dibuang di jalan,” tutur Kasi Humas Ipda Sutopo.

Semua barang bukti tersebut diakui adalah milik tersangka dan hendak diedarkan dengan modus dibelanjakan. (AK/Mw)