Semarang – Tan Julias Andre Nasoka (22) dan adiknya Tan Christian Aldi Nasoka (18), dihukum 18 bulan penjara, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan. Warga Jalan Grajen Karanglo Kelurahan Jagalan Kecamatan Semarang Tengah itu terbukti bersalah mengedarkan uang palsu.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan 2 tahun pidana, denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama telah melakukan perbarengan beberapa kejahatan membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Bersalah sesuai Pasal 36 Ayat 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan jaksa.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Antonius Widijantono, ketua majelis hakim pemeriksa keduanya, 10 Juli 2019.
Kasus Upal diungkap Sabtu, 16 Februari 2019 lalu di Toko Budi milik saksi Budiharto bin Markani, Rozikin, Mulkiyassalam di wilayah Kelurahan Podorejo Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
Keduanya berboncengan motor Revo H 3471 SP menuju ke daerah pelosok di sekitar wilayah Kaliancar Podorejo Ngaliyan. Di toko-toko itu merrka membeli rokok dengan Upal pecahan Rp 100 ribu.
Namun saat akan belanja ke toko milik Kuari, keduanya diamankan warga dan dibawa ke Polsek Ngaliyan.
(far)















