Solo – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Sukoharjo diduga menggelapkan sertifikat milik Prawoto (48) warga Dusun Ngronggah RT 04/ RW 08, Kelurahan Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Pengayuh becak yang biasa mangkal di Kawasan Pasar Legi Solo itu telah melaporkan kejadian itu ke polisi.
Prawoto m9engaku pada tahun 2008 silam menggadaikan sertifikat rumah untuk mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp 400 ribu kepada AS yang saat itu menjadi Pak Kades di Sanggrahan. Namun usai dilunasi tahun 2011, saat ia berupaya meminta sertifikatnya, ternyata telah dipihak lain.
Awalnya, korban masih menerima. Namun seiring waktu, AS pindah dari rumahnya yang ada di Desa Sanggrahan ke wilayah Wonogiri pada 2013. Korban sempat menanyakan sertifikat rumah HM No.3486 miliknya dia tidak mendapat jawaban memuaskan.
“Selang dua tahun saya didatangi seseorang bahwa sertifikat saya dibawa oleh seseorang berinisial SPJ. Saya kaget. Dia mengaku, jika AS kembali menggadaikan sertifikat itu tanpa sepengetahuan saya kepada orang lain seharga Rp 20 juta,” jelas Prawoto menceritakan kasusnya, Selasa (26/6/2018).
Kuasa hukum korban, Haryo Anindito mengatakan, pihaknya telah mendatangi SPJ untuk meminta sertifikat Prawoto yang dipegangnya. Dengan membawa uang Rp 5 juta, pihaknya telah berniat untuk membayar uang gadai meski tak menikmatinya.
“Dia bersedia membayar, meski tak menikmati hasil gadai yang telah dilakukan oleh AS tanpa sepengetahuannya. Tapi, ditolak oleh SPJ yang merupakan salah seorang pejabat di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dia meminta utuh Rp 20 juta miliknya kembali,” jelas Haryo.
Terkait kasus tersebut, pihaknya telah membuat laporan ke pihak berwajib dengan nomor B/284/ V/ RES.1.11/ 2018/ Reskrim dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap AS yang saat ini tidak diketahui keberadaannya.(edit)














