Solo – Seorang oknum pejabat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta dilaporkan melakukan pungutan liar (pungli) kepada bawahannya. Nilai pungutan tersebut mencapai Rp 450 juta.
Kasus terjadi pada tahun 2015, namun para korban baru melaporkannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta awal Mei 2018. Setelah memeriksa 19 saksi, Kejari meningkatkan status kasus tersebut menjadi penyidikan pada 28 Mei kemarin.
Kepala Kejari Surakarta, Teguh Subroto, mengatakan korban berjumlah 15 orang. Mereka saat itu merupakan pegawai honorer dan CPNS yang baru bekerja. Sebanyak 15 orang itu dinyatakan lolos tes, tetapi SK (Surat Keputusan) mereka belum turun.
“Lalu ada oknum pejabat yang menawarkan agar SK cepat turun,” kata Teguh, Rabu (30/5/2018).
Oknum yang identitasnya masih dirahasiakan itu meminta uang kepada masing-masing korban sebesar Rp 25 juta. Sehingga total uang yang diterima pelaku ialah Rp 375 juta.
Setelah beberapa bulan, SK baru turun. Kemudian oknum itu meminta uang lagi masing-masing Rp 5 juta dengan alasan untuk syukuran, sehingga totalnya Rp 450 juta.
Teguh mengatakan sebelumnya Inspektorat Jenderal Kemenag Surakarta telah melakukan pemeriksaan internal. Oknum tersebut sudah mengembalikan uang Rp 5 juta kepada masing-masing korban.
Atas kasus itu, pelaku dijerat Pasal 12e UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (edi)














