2 Pencuri Rumah Kosong Dibekuk Polres Boyolali

oleh

Boyolali – Aparat Polres Boyolali menangkap dua pelaku terduga pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah Gagak Sipat, RT.04/04, Ngemplak, Boyolali. Pelaku ditangkap setelah lima hari buron. Atas penangkapannya, disita beberapa barang bukti, seobeng, tatah, televisi 42 inc merk Sharp, beberapa Hp servisan, serta sepeda motor jenis Beat.

INFO lain :  Tambahan APD dan VTM Jadi Kebutuhan Mendesak

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budianto mengatakan, pelaku beraksi saat korbannya sholat taraweh Jumat malam lalu (8/5/2018).

“Korban bernama Marsudi Suka Raharja (33), mengaku mendapati pintu rumahnya telah terbuka dan beberapa barang miliknya raib,” kata dia, Rabu (30/5/2018).

Akibat pencurian itu, ditaksir korban rugi sekitar Rp 40 jutaan. Beberapa saksi tetangga korban, Suminto (50) dan Sigit (40), mengaku sempat melihat orang yang keluar di sekitar rumah korban.

INFO lain :  237 Hewan Ternak Terindikasi Terinfeksi PMK

Namun karena malam hari, mereka belum pasti siapa pelakunya, meskipun mengenal ciri-ciri fisik pelaku pencurian tersebut.

Berkat kerja keras petugas, kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Donohudan.

INFO lain :  Diskominfa Klaten Serahkan 391 Portal Website Desa Bertajuk Dilan

Pelaku diketahui bernama Paino alias Copet (32) warga Tegalan, RT.02/05 Donohudan, Ngemplak, Boyolali, serta Agus Susanto alias Bedil (38) warga Ngrembun, Dibal, Ngemplak, Boyolali. Keduanya merupakan seorang residivis.

Keduanya pernah melakukan kejahatan yang sama pada tahun 2015 serta tahun 2016. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP.(edi)