Semarang – Budiman Gandi Suparman, menggugat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana usai dicopot sebagai ketua. Gugatan dilayangkan setelah ia dinyatakan bebas, tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Selain KSP Intidana, gugatan ditujukan melawan Darius Limantara, Notaris Zulaicha SH Mkn, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM). Serta Kejari Kota Semarang selaku turut tergugat.
Perkara diajukan kuasa hukum dari Kantor Hukum LEGGE, di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Kamis, 16 Februari 2023 dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum. Nomor Perkara75/Pdt.G/2023/PN Smg,” ungkap Panmud Perdata pada PN Semarang, Hening Wahyuningtyas.
Sidang perdana pemeriksaan perkaranya digelar 16 Maret 2023.
Budiman menyatakan dirinya merupakan ketua KSP Intidana yang sah. Penunjukan dirinya sebagai ketua didasarkan Rapat Anggota Luar Biasa dan Rapat Anggota Khusus KSP Intidana tanggal 01 November 2015.
Hal itu sesuai pula Surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah, tanggal 17 Desember 2015 nomor 595/w.12/2015 tentang Susunan Pengawas dan Pengurus KSP Intidana Periode 2015-2018.
Rapat Anggota Tahunan dan Rapat Anggota Khusus KSP Intidana tanggal 27 Februari 2016 dengan agenda menyempurnakan kepengurusan periode 2016-2019. Sebagai ketua, secara sah oleh pengadilan Budiman telah mewakili KSP di Pengadilan dalam beberapa perjara perdata.
Budiman menilai rapat anggota khusus tanggal 3 Desember 2022 tidak sah.
Dijelaskannya, atas putusan kasasi Nomor: 326 K/Pid/2022, tertanggal 04 April 2022 yang menyeretnya ke penjara ia telah mengajukan cuti tertanggal 5 Juni 2022. Sejak cuti itu, posisi ketua dijabat sementara Darius Limantara (tergugat II).
Sementara sejak Mei 2022 sampai Oktober 2022, KSP Intidana berada dalam keadaan pailit, berdasarkan Putusan kasasi Nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, tanggal 31 Mei 2022 yang mana terhadap putusan kepailitan tersebut telah dibatalkan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 43 K/Pdt-Sus-Pailit/2022, tanggal 13 Oktober 2022.
Terhadap perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 sendiri berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 127 PK/Pid/2022, tertanggal 27 Desember 2022 telah dibatalkan. Budiman Gandi S dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan pidana.
Sementara di tengah-tengah masa penahanan Budiman, KSP dan Darius Limantara berencana menggelar rapat pencopotannya. Pada 1 Desember 2022, hal itu juga sempat dikonsultasikan ke Kemenkop UMKM.
Dari rapat anggota yang digelar 3 Desember 2022 menghasilkan keputusan memberhentikan Budiman Gandi S sebagai ketua KSP Intidana periode 2019 – 2024, dan digantikan Darius Limantara.
Budiman menilai penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Anggota Khusus itu tidak memiliki alasan yang kuat, serta pemberhentiannya juga tidak beralasan hukum.
Terkait undangan Rapat Anggota Khusus tanggal 3 Desember 2022, Budiman menuding tidak semua anggota diundang, termasuk dirinya selaku ketua. Undangan juga tidak disampaikan lewat situs KSP dan media massa.
“Sehingga kami patut mempertanyakan siapa saja yang menghadiri dan mengikuti jalannya rapat Anggota Khusus tanggal 3 Desember, karena sangat minim pemberitahuan dan mungkin terkesan ditutupi pelaksanaannya,” tudingnya.
Mekanisme penggantiannya lewat rapat anggota khusus juga dianggap keliru. Pasalnya sesuai Anggaran Dasar KSP Intidana, tanggal 31 Juli 2018, seharusnya pemilihan ketua digelar lewat Rapat Anggota Luar Biasa.
Rapat Anggota Khusus dilaksanakan dalam hal koperasi akan membahas dan mengesahkan hal-hal khusus yang terkait dengan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
Karena cacat hukum, Budiman menilai Akta Nomor: 01 tentang Berita Acara Rapat Anggota Khusus KSP Intidana, tertanggal 3 Desember 2022 yang dibuat oleh notaris Zulaicha tidak sah dan harus dibatalkan.
Budiman juga mempertanyakan kehadiran perwakilan Kemenkop UMKM yang hadir dalam rapat anggota khusus tersebut.
Terkait Kejari Kota Semarang yang dijadikan turut tergugat dalam perkara a quo, hal itu didasarkan Surat Nomor: B-307/M.3.10/Eoh.3/02/2023, tanggal 8 Februari 2023 dari kejaksaan, perihal pengembalian barang bukti. Yakni terkait perkara nomor: 489/Pid.B/2021/PN.Smg. Jo. Perkara kasasi nomor: 326K/Pid/2022. Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor: 127PK/Pid/2022.
Diantaranya 40 Sertifikat Hak Milik Aset Tanah & Bangunan disebut dalam putusan perkara, jika BB itu “dikembalikan kepada Koperasi Simpan Pinjam Intidana, melalui Budiman Gandi Suparman”.
“Gugatan ini kami ajukan semata-mata untuk mencari kepastian hukum dan legitimasi terhadap Kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana mana yang sah. Agar ketika Penggugat mengembalikan Barang Bukti tersebut, benar memang kepada Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang sah, dan menghindari timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari,” sebut Budiman Gandi S.
(rdi)














