SEMARANG – Pemprov Jawa Tengah mengajukan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu mengajukan perubahan tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan bermoror kedua dan seterusnya.
Saat ini, Pemprov Jateng telah mengajukan revisi Perda 7 2017 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Ketua Panitia Khusus revisi Perda 7 2017 tentang Pajak Kendaraan Bermotor DPRD Jateng adalah Agung Budi Margono mengatakan tentang revisi perda 7 tahun 2017 ini telah diajukan pada tanggal 3 Juni 2020 dalam sidang paripurna.
Ajuan Perubahan Ke-2 atas Perda No 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
“Rencana Revisi Perda ini prosesnya sudah sangat panjang sebelum ada musibah Covid-19. Sudah ditetapkan dalam Prolegda 2020 melalui pembahasan panjang Bapemperda dan eksekutif, saat ini sudah sampai di DPRD. Insya Allah kita bahas sesuai kondisi kekinian” kata Agung, Selasa (16/5).
Agung menjelaskan ada dua alasan pemerintah provinsi mengajukan revisi perda ini, yakni ketimpangan tarif kendaraan pribadi antar provinsi dan upaya untuk mengurangi laju pertumbuhan kendaraan bermotor.
“Empat provinsi di Jawa sudah lebih tinggi dari Jawa Tengah, DKI Jakarta 2% sejak 2015, Jabar, Jatim , Banten 1,75% sejak 2013 sedangkan kita masih 1,5%. Selain itu perlu ada pembatasan penggunaan roda dua di Jateng,” jelas anggota Komisi C DPRD Jateng.
Agung menambahkan substansi dari revisi perda tersebut adalah menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor dari 1,5 % menjadi 1,75%. Selain itu menurunkan CC kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari 200cc menjadi 150cc dan menaikkan besarannya sebesar 0,25% disetiap kategori.
Asumsinya ada 9,3 juta kendaraan bermotor di Jateng, dengan rincian dibawah 150 cc 8,1 Juta, antara 150-200 cc : 1,1 juta dan diatas 200cc sebesar 109 ribu kendaraan, kenaikan pajak yang akan terkumpul dari masyarakat sebanyak Rp300 miliar.
“Semua masih dalam bentuk draf, kami mohon masukan dari seluruh masyarakat, tentang substansi revisi maupun waktu revisi,” sebutnya.
Saat ini, Pemprov dan DPRD, menurut Agung, sadar betul dengan kondisi masyarakat yang sedang terdampak ekonominya akibat Covid-19.
“Kami sadar kondisi ekonomi sedang tidak baik, bahkan kami sedang menyiapkan APBD 2021 berupa APBD pertolongan, karenanya kami mohon masukan dari masyarakat,” tandasnya. (mht)















