Tipu konsumen, pengembang Grand Pudakpayung Elegant dituntut pidana 2 tahun penjara

oleh

Semarang – Dugaan penipuan dilakukan Ritnova Brendy Alzendro Hidayat bin Saritno Hidayat (34), warga Jl. Jangli Jrobang 120 RT.005 RW.008 Kel. Ngesrep Kec. Banyumanik Kota Semarang.

Pengembang perumahan Grand Pudakpayung Elegant di Kota Semarang itu diduga menipu konsumen dengan kerugian Rp 245 juta.

Peristiwa terjadi pada tanggal 3 Januari 2019, bertempat di rumah / kantor pemasaran perumahan Grand Pudakpayung Elegant. Korban Aminah Elly Ermawati ST awalnya memesan dan membeli satu unit rumah Grand Pudak Payung seharga Rp 245 juta dengan bonus free kanopi dan AC.

Kesepakatan jual beli dibuat di notaris Madiyana Herawati atas obyek sebidang tanah luas 91 M2, luas bangunan 45 M2 yang merupakan sebagian dari sertifikat HM No. 0093/Pudakpayung.

INFO lain :  Mantan Anggota DPRD Kota Semarang Sovan Haslin Pradana Terjerat Narkoba

Ritnova menyatakan menjamin tanah tidak dalam sengketa dengan pihak ketiga lainnya. Surat-surat kepemilikan tanah tersebut adalah sah, benar dan lengkap.
Bahwa unit dan sertifikat tidak diserahkan sebagaimana yang dijanjikan pada bulan Maret 2019.

Namun ternyata Ritnova tidak dapat menyelesaikan pengembangan perumahan sehingga rumah tidak dapat huni dan menyerahkan sertifikat serta tidak mengembalikan uang kepada korban Aminah.

Hal itu disebabkan ada permasalahan dengan warga sehubungan ganti rugi tanah untuk akses jalan ke perumahan dan juga terjadi permasalahan berkaitan dengan obyek tanah yang dijadikan lahan perumahan belum menjadi miliknya. Serta terjadi permasalahan dengan pemilik tanah yaitu Jumarsih (saksi) karena belum dilakukan pembayaran secara lunas.

INFO lain :  Narapidana Dilarang Pakai Hp dan Narkoba di Sel

Bahwa terdakwa tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran dan pelunasan tanah kepada Jumarsih sesuai Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 27 tanggal 25 Juli 2018 yang dibuat di notaris Madiyana Herawati.

Perjanjiannya, tanah akan dibeli seharga Rp 1,497 miliar namun baru dibayar Rp 389 juta. Akibatnya terjadi pembatalan perjanjian ikatan jual antara Jumarsih dengan pelaku.

Jumarsih mengembalikan Rp 389 juta serta membayar Rp 212 juta atas rumah yang dibangun di atas tanahnya ke Ritnova. Total ia menerima Rp 680 juta.

Meski begitu, Ritnova tidak mengembalikan baik sebagian atau seluruhnya uang milik korban Aminah sehingga mengalami kerugian Rp 245 juta.

INFO lain :  PT Delta Merlin Dunia Properti Terancam Pailit Akibat Hutang Hampir Setengah Triliun

Atas perbuatannya, Ritnova yang ditahan, diadili atas perkaranya di Pengadilan Negeri Semarang dinilai bersalah melakukan Tindak Pidana Yang Menjual Satuan Lingkungan Perumahan Atau Lisiba Yang Belum Menyelesaikan Status Hak Atas Tanahnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Farah Dian dalam surat tuntutannya atas perkara itu menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Alternatif Pertama dakwaan Pertama Pasal 154 UU RI Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ritnova Brendy Alzendro Hidayat dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian isi tuntutan jaksa yang disampaikan pada sidang tanggal 8 Februari 2023 lalu.

(far)