Semarang – Pria di Semarang, Jawa Tengah ini tak berkutik usai kepergok memasang kamera cvtv di kamar mandi sebuah rumah milik tetangganya. Sejumlah cewek yang mandi di sana menjadi korban aksi mesum pelaku.
Pelaku Prastya Mahendra (30), warga Jl. Borobudur Utara XII Manyaran Kec. Semarang Barat Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Aksinya dilakukan sejak 2019 silam. Terakhir aksi diungkap seorang korbannya Agustus 2022 lalu di sebuah rumah di Jalan Kinanti Kelurahan Gisikdrono Kec. Semarang Barat Kota Semarang.
Awalnya, pelaku membawa hp dan meletakannya di tas alat mandi yang tergantung menempel di kamar mandi dengan posisi merekam. Hasilnya beberapa korban tertangkap kamera saat mandi.
Kemudian pelaku membawa rangkaian CCTV, cutter, tang dan selotip warna hitam menuju ke rumah sama saat penghuni rumah pergi. Di kamar mandi, ia membuat lubang di plafon untuk tempat CCTV.
Aksi itu akhirnya terbongkar oleh korban yang merasa malu, trauma serta menjadi takut dan was-was jika akan ke kamar mandi.
Atas perbuatannya ia diproses hukum dan dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek yang mengandung muatan pornografi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” demikianlah diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, tanggal 7 Februari 2023 lalu.
Vonis oleh majelis diketuai Agus Nazaruddinsyah itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang.
Pelaku yang dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 9 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi itu oleh jaksa dituntut 2,5 tahun penjara.
Di persidangannya, pelaku merekam karena munyukai terhadap salah satu korbannya.
(far)














