Mukhidin Didakwa Korupsi Markup Tanah PA Blora

oleh

Semarang – Panmud Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, Mukhidin disidang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama (PA) Blora 2008.

Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mukhidin dan Ida Nursanti selaku penjual tanah dinilai korupsi bersama-sama. Korupsi dilakukannya bersama Sumadi, Pejabat Pembuat Komitmen (telah dipidana).

Sidang perdana pemeriksan Mukhidin dan Ida Nursanti yang juga seorang pengacara itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang beracara pembacaan dakwaan, Rabu (16/5/2018). Dakwaan terdakwa Mukhidin dibacakan, sementara Ida Nursanti tidak karena dia belum didampingi pengacaranya. Dakwaannya baeu dibacakan pekan depan.

Dalam dakwaan penuntut umum mengungkapkan, kasus bermula pada 2007, saat Ahsin Abdul Hamid selaku Ketua (PA) Blora memerintahkan M.Hafidl dan Sumadi, SH mencari lahan untuk kantor PA. Hasil survei diperoleh tiga lokasi, yakni Joko Suharjo seluas 7.465 m2, Supardji dan Siti seluas 7.110 m2 dan Hartomi Wibowo seluas 4.270 m2.

INFO lain :  Kades Wedusan Mesum di Kebun Singkong. Warga Tuntut Copot Jabatannya

“Mengacu Harga Pasaran Umum tanah milik Djoko Suhardjo diusulkan dengan Rp 2,239 miliar atau 7.465 m2 x Rp 300 ribu,” jelas Rendy Indro Nursasongko, Jaksa Penuntut Umum Kejari Blora membacakan dakwaan Mukhidin.

Dari DIPA PA Blora diterima Rp 3 miliar dengan rincian pengadaan tanah Rp 2,239 miliar, honor panitia Rp 2,750 juta, pengurusan sertifikat Rp 111,9 juta, biaya pengurukan Rp 636,7 juta dan perjalanan dinas Rp 9 juta.

INFO lain :  KPK Duga Ada Aliran Duit untuk Suami Eni di Pilkada Temanggung

Mukhidin yang saat itu menjabat Panitera Sekretaris dan menjadi KPA menunjuk Sumadi, sebagai PPKom atau penanggung jawab kegiatan. Dibentuk pula kepanitian dengan susunan Riyanto sebagai ketua, Rofi’atun, Sekretaris, Djamhuri, Moch. Munawir, Nur Hamid sebagai anggota.

Panitia membuat pengumunan tentang rencana pengadaan tanah, namun hanya ditempel di kantor dan tidak dimuat di media cetak.
Atas pengumuman itu, Ida Nursanti mengajukan penawaran. Ida Nursanti dan Dwi Entari Handayani seluas tanah 5.002 m2 seharga Rp 500 ribu atau Rp 2,501 miliar. Namun dokumen penawaran atas nama Ida Nursanti disiapkan Mukhidin.

INFO lain :  Ikhwan Ubaidilah Lindu Aji Tak Jadi Tersangka. Vonis Korupsi KONI Semarang Sebut Ikhwan Terlibat

Selain menyiapkan dokumen Ida Nursanti, Mukhidin juga menyiapkan semua dokumen penawaran untuk dua orang pemilik tanah lain. Yakni atasnama Joko Suhardjo seluas 7.465 m2 seharga Rp 300 ribu atau Rp 2,239 miliar. Supardji seluas 7.110 m2 Rp 2,133 miliar.

Dalam dokumennya, Ida Nursanti menawarkan harga Rp 500 ribu per m2 dengan melampirkan Surat Keterangan Harga Pasaran Umum (HPU) tanah. Namun harga itu tidak sesuai sebenarnya. HPU dibuat fiktif oleh Ngatmin, Kades Seso, Kecamatan Jepon dan Sunarto Sekretaris Camat Jepon. HPU senyatanya hanya Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu.