“Hasil dari kajian Ketua PA Blora diperoleh rangking tanah Djoko Suhardjo rangking I, Supardji rangking II dan Ida Nursanti serta Dwi Entari Handayani rangking III,” katanya di hadapan majelis hakim terdiri Sulistiyono ketua, Antonius Widijantono dan Robert Pasaribu hakim anggota.
Usai tim pengadaan tanah Mahkamah Agung, Sekretaris MA memilih dan menetapkan tanah Ida dan Dwi di Jalan Raya Blora-Cepu, Desa Seso, Jepon. Usai ditetapkan, PA Blora menawar dari permeter Rp 500 ribu menjadi Rp 470 ribu meski HPU hanya Rp 150 sampai Rp 250 ribu.
Karena DIPA awal hanya Rp 2,239 miliar, pengadilan akhirnya mengusulkan penambahan dan disetujui. Pada 30 Mei 2008 dilakukan pelepasan hak dari pemilik tanah kepada PA Blora dengan pembayaran Rp 2,326 miliar. Dwi Entari Rp 729,2 juta, Ida Rp 753,7 juta dan Rp 877,9 juta. Atau sesuai akad Rp 2,242 miliar ke Ida dan Rp 692,7 juta ke Dwi.
Dalam perkara itu, Mukhidin dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/2001 tentang pemberantaaan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, dijerat pasal 3 Jo pasal 18 UU yang sama.(edi)















