Semarang – Kasus dugaan korupsi pengurusan tanah di kantor BPN Kota Semarang dengan terdakwa Windari Rochamawati (48) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/5/2018). Mantan Kasubsi Pemeliharan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT pada Kantor Pertanahan Kota Semarang itu disidang atas dugaan korupsi yang dilakukannya.
Windari sebelumnya terkenan OTT penyidik Kejari Semarang bersama Sriyono, Kepala BPN Semarang (sudah diganti) dan Fahmi, seorang pegawai honorer. Meski beberapa kali diperiksa, namun dalam perkara itu, hanya Windari yang diproses hukum.
Sementara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan terdakwa menjabat Kasubsi sejak 9 Juni 2017.
Dugaan pungli daan gratifikasi terjadi antara bulan Oktober 2017 sampai Senin 5 Maret 2018 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadapnya.
Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa seseorang memberikan uang kepadanya atau menerima gratifikasi atas pengurusan tanah yang dilakukannya. Diantaranya atas pengecekan sertifikat, peralihan hak atas tanah.
Pembayaran pelayanan itu seharusnya melalui bank yang ditunjuk dan kantor pos. Namun terdakwa telah memungut sejumlah uang kepada PPAT diluar biaya resmi yang telah ditetapkan.
Modusnya, atas pelayanan yang sudah selesai, Windari menyuruh stafnya, Pegawai Tidak Tetap, Fahmi Titah Prayogi merekap data pengecekan sertifikat dari Oktober 2017 sampai dengan Februari 2018.
“Rekapan berisi nomor berkas, nomor sertifikat, nama kelurahan, nama PPAT yang kemudian dicetak oleh Fahmi sejumlah 169 PPAT yang ada di Kota Semarang,”,” kata Zahri Aeniwati, JPU Kejari Semarang membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim terdiri Ari Widodo selaku ketua, Sastra Rasa dan Handrianus sebagai hakim anggota.
Rekapan dijadikan dasar Windari menagih terhadap para PPAT. Pungli dilakukan sejak Oktober 2017, berkisar antara Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu atas bea pengecekan sertifikat.
Untuk pelayanan peralihan hak Windari memerintahkan staf bagian loket Rochahati merekap sejak Juli 2017 sampai Januari 2018. Setiap satu kali pelayanan balik nama dikenakan biaya berkisar rata-rata Rp 275 ribu.
“Terdakwa lalu melakukan penagihan kepada PPAT atau Utusan PPAT sejak Oktober 2017,” lanjut jaksa.
Bahwa PPAT, disebut jaksa, dipaksa membayar tagihan atas pelayananan itu. Apabila PPAT tidak membayar tagihan biaya tidak resmi tersebut, maka pengecekan dan peralihan tidak diproses.
Total uang yang dipungut terdakwa dari para PPAT di Kota Semarang sebesar Rp 597,9 juta. Uang itu diamankan dari sejumlah tempat.















