Wartawan Gadungan Disidang Karena Peras Pegawai Kecamatan Margadana di Tegal 

oleh

Tegal – Aksi pemerasan dilakukan sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan di Kota Tegal. Mereka memeras seorang pegawai kecamatan dan meminta imbalan uang damai Rp 5 juta. Atas kasus itu, mereka ditangkap dan ditahan untuk proses hukum.

Perkaranya telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Ketiganya, Arief Ferdianto bin Mualim, Saeful Arifin alias Ipin bin Suwarso dan Firdaus Andika bin Fadholi. Mereka kini disidang di pengadilan.

“Perkaranya diperiksa di pengadilan dalam nomor perkara 39/Pid.B/2018/PN Tgl. Perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum, Depati Herlambang. Rabu (16/5/2018) besok pemeriksan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan para terdakwa,” kata seorang sumber di PN tegal, kemarin.

INFO lain :  KPK: Duit Suap Pengusaha ke Hakim PN Medan untuk Peringan Vonis

Sesuai dakwaan, kasus menjerat ketiganya pada 26 Januari 2018 lalu di Kantor Kecamatan Margadana Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Kelurahan Sumurpanggang Kota Tegal. Secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan uang.

Bermula Kamis tanggal 25 Januari 2018 saat terdakwa Arief bersama Firdaus dan Saeful berbincang tentang data terjadinya pungutan liar (pungli) di Kantor Kecamatan Margadana dari temannya bernama Slamet Riyadi. Ketiganya lalu ke rumah Slamet.

Kepada mereka, Slamet mengakui menjadi korban pungli saat mengurus surat pembuatan NPWP dan SKU sebesar Rp 20 ribu. Mereka melakukan wawancara sambil merekamnya dengan video.

INFO lain :  Korupsi Tanah Makam, Jaksa Tuntut Joko Andi Setiawan 2,5 Tahun Penjara

Jum’at tanggal 26 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 WIB para terdakwa datang ke kantor Kecamatan Margadana. Kepada seorang anak magang di kantor kecamatan bernama Pipit mereka menanyakan terkait pungutan liar. Oleh Pipit diakui adanya tarikan uang Rp 20 ribu setiap pengurusan surat-surat.

Pungli

“Saefur lalu menanyakan siapa yang memerintahkan melakukan penarikan tersebut. Oleh Pipit dijawab yang memerintahkan Umarudin bin Tajuri,” kata jaksa Depati Herlambang.

Saat bertemu Umarudin, Kasie Pelayanan Masyarakat, para terdakwa sempat menunjuk dengan tangan kanannya sambil bertanya. “Benar anda pak UMAR ?“.

Saat masuk ke dalam ruang kerja Umar, mereka mengenalkan diri sebagai wartawa. Saeful sebagai anggota “Tim Buser Indonesia“, Firdaus memperkenalkan diri wartawan media “Warta Hukum“ dan yang terakhir Arief memperkenalkan sebagai wartawan media “Fakta Hukum Indonesia“.

INFO lain :  Sidang Korupsi Bank Jateng Ambarawa Digelar Rabu Beracara Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Saeful langsung membuka pembicaraan mengenai adanya pungutan liar ( pungli ) di kantor Kecamatan Margadana.

“Saya dari Tim buser Indonesia, mau mengklarifikasi bersama dengan kawan-kawan media mengenai adanya pungutan liar disini ?“.

Atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan Umarudin, mereka mengancam akan melaporkan Umarudin ke Tim saber pungli Nasional, Gubernur, Kapolres, dan BKD ( Badan Kepegawaian Daerah ) Kota Tegal. Kejadian itu diabadikan pelaku dengan memotret dan merekam video.