Wartawan Gadungan Disidang Karena Peras Pegawai Kecamatan Margadana di Tegal 

oleh

Setelah mendapat ancaman akan dilaporkan Umarudin ketakutan dan bilang. “Jangan oh pak , masa saya tidak salah harus mengakuinya “. Karena ketakutan Firdaus mengatakan “iya sudah menurut bapak gimana ? mau damai dan biar tidak dilanjut perkara ini. Apa bapak mau pasang iklan saja ? nanti bicara dengan pak Arief untuk pasang iklan saja“.

Firdaus dan Saeful lalu keluar ruangan, sementara Arief bersama Umar di ruangan. Kepada Umar, Arief memintanya pasang iklan di majalanya sebesar Rp 10 juta.

“Kalau segitu saya tidak punya mas. Kalau Rp 500 ribu atau Rp 1,5 juta saja gimana ? soalnya usaha saya sedang bangkrut dan tadi saya keluar saja habis pinjam uang“. Oleh Arief dijawab, “gimana pak? kalau lama nanti takutnya tim buser tadi marah lagi “.

INFO lain :  Korupsi Tanah Makam, Jaksa Tuntut Joko Andi Setiawan 2,5 Tahun Penjara

Uang Damai

Selang kemudian, Firdaus dan Saeful kembali masuk ruangan dan menanyakan hasil negosiasi. Usai negosiasi lagi, mereka sepakat meminta uang damai Rp 5 juta. Umar lalu keluar ruangan mencari pinjaman untuk diberikan kepada para terdakwa.

INFO lain :  Sidang Korupsi Bank Jateng Ambarawa Digelar Rabu Beracara Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

“Ini pak uangnya“, ” kata Umar menyerahkan. Saeful langsung memerintahkan Arief menghitung. “Rief hitung uangnya pas apa nggak Rp 5 juta“.

Usai dihitung dan pas mereka pamit pulang. Sebelum itu, permasalahan ini sudah selesai karena sudah damai. Setelah dari kantor kecamatan mereka pergi ke Rita mall untuk minum es dan membagi uang. Masing-masing menerima uang Rp 1.650.000, sedangkan sisanya Rp 50 ribu digunakan membayar es.

INFO lain :  Peras Kades, Ketua GN Pemberantasan Korupsi Jateng Jadi tersangka

Uang bagian Arief sendiri rencananya akan digunakan sebagai biaya iklan di majalah tempatnya bekerja dan masih disimpan sampai kini. Kepada petugas, Arief sendiri menjadi sebagai wartawan Fakta Hukum Indonesia baru 5 bulan.

“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi Umarudin mengalami kerugian Rp 5 juta. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) , (2) KUHP,” kata jaksa. (edi)