MA Tolak Gugatan Pemkab Banyumas Atas Lahan Kebondalem

oleh
Bupati Banyumas Achmad Husein memberikan keterangan pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (15-9-2022),

Purwokerto – Bupati Banyumas Achmad Husein akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi I dan II yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terkait dengan sengketa lahan Kebondalem.

“Saya sudah minta Kabag Hukum untuk download itu (putusan MA, red.). Saya kalau menjawab, harus baca dahulu,” kata Bupati Achmad Husein saat ditemui wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Ia mengaku khawatir salah memberikan jawaban karena belum membaca isi putusan MA tersebut.

Kendati demikian, pihaknya akan berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara (JPN) terkait dengan langkah yang akan ditempuh pemkab selanjutnya.

Dalam hal ini, kata dia, konsultasi tersebut untuk memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari JPN.

INFO lain :  Mantan ABK WNI Gugat Presiden

Dengan adanya pendapat hukum tersebut, pihaknya bisa mengambil langkah-langkah selanjutnya.

“Jadi, kami tidak pernah melangkah sendiri. Selalu langkah ini dengan pendampingan JPN,” kata Bupati.

Dalam Putusan MA Nomor 2334 K/PDT/2022 tertanggal 15 Agustus 2022, majelis hakim yang terdiri atas Ibrahim, Muh. Yunus Wahab, dan Zahrul Rabain memutuskan menolak kasasi I dan II yang ajukan oleh Pemkab Banyumas atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang menyatakan gugatan Bupati Banyumas atas sengketa lahan Kebondalem tidak dapat diterima.

Sengketa lahan tersebut berawal dari pemindahan Terminal Kebondalem Purwokerto yang dilakukan oleh Pemkab Banyumas pada tahun 1986. Selanjutnya lahan tersebut dikelola oleh PT Graha Cita Guna (GCG) yang diikat melalui perjanjian pengelolaan lahan bekas Terminal Kebondalem Purwokerto.

INFO lain :  123,21 Hektar Kawasan di Kota Tegal Kumuh

Dalam hal ini, Pemkab Banyumas memberikan izin kepada PT GCG untuk mengelola bekas lahan terminal untuk pusat perbelanjaan dan hiburan rakyat selama 30 tahun. Sebagai kompensasinya, PT GCG membangun satu kantor perwakilan pendidikan dan kebudayaan, dua unit sekolah dasar, dan 15 kios.

Karena dinilai wanprestasi, Pemkab Banyumas akhirnya digugat oleh PT GCG ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nilai kerugian materiel sebesar Rp24 miliar dan immateriel sebesar Rp20 miliar. Kasus tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi di MA.

INFO lain :  Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Dijamu Soto Betawi

Hingga akhirnya, MA pada tanggal 27 Oktober 2009 memutuskan untuk menghukum Pemda Banyumas untuk membayar kerugian materiel kepada PT GCG selaku penggugat sebesar Rp24.410.883.023. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 530PK/Pdt/2011 pada tanggal 2 Februari 2012.

Oleh karena itu, Pemkab Banyumas pada tanggal 8 Desember 2016 membuat kesepakatan dengan PT GCG untuk melaksanakan putusan tersebut dengan cara membayar sebesar Rp22 miliar dengan menggunakan APBD.