Penyebar Foto Wanita Telanjang di Jepara Divonis 10 Bulan Penjara

oleh
Ilustrasi putusan pengadilan.

Semarang – Pengadilan menjatuhkan putusan bersalah terhadap Andrias Kristiyanto (43), warga Jalan Yos Sudarso 8 RT 01 RW 01 Kel. Jobokuto, Kec/Kab. Jepara. Terdakwa perkara ITE itu dinilai terbukti bersalah menyebarkan foto telajang seorang wanita dan dipidana selama 10 bulan penjara.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Eektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Sebelumnya terdakwa dituntut setahun penjara oleh penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan jika jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan,” demikian putusan majelis hakim pemeriksa perkara saat menjatuhkan vonis pada 30 Agustus 2022.

INFO lain :  Wahyu Divonis 6 Tahun Penjara. Hak Politik Tak Dicabut

Putusan dijatuhkan majelis hakim, Gatot Sarwadi (ketua). Heriyenti dan Kairul Soleh (hakim anggota). Hakim mempertimbangkan keadaan yanag memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah membuat saksi korban dan TS menjadi trauma dan merasa dipermalukan.

“Hal meringankan, Terdakwa mengaku belum pernah dihukum. Berterus terang atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata majelis hakim.

INFO lain :  Akan Dihajar Massa, Maling Motor Ngumpet di Atap Rumah

Kasus terjadi 31 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kejadian berawal dari Andrias mempunyai permasalahan hutang piutang dengan adik TS. Andrias bermaksud meminta bantuan Sie Djiet Sam.

Andrias menghubungi Sie Djiet Sam dan memperkenalkan diri sebagai anak dari David Kristiyanto yang merupakan temannya. Andrias meminta Sie memberitahukan kepada EI, ibu kandung TS untuk membayar tanggungan hutang anaknya bernama Roni kepada Andrias.

Di telepon tersebut, Andrias juga mengatakan memiliki foto telanjang istri TS yaitu LW. Ia juga mengatakan apabila EI tidak mau membayarkan hutang anaknya, maka foto telanjang itu akan disebarkan di kalangan pecinan Jepara.

INFO lain :  Ular Tangga Lalu Lintas Terus Dikampanyekan

Andrias lalu meminta Sie Djiet Sam agar memberikan nomor kontaknya TS, namun ditolak dan meminta tidak melibatkan TS karena ia tidak hubungannya dengan hutang adiknya.

Atas hal itu, Andrias mengancam menyebarkan foto telanjang itu melalui media sosial. Ia lalu mengirim foto ke Sie dengan isi pesannya berupa foto telanjang.

Atas ancaman itu, pada 1 Nopember 2019, Sie Djiet Sam menghubungi kakaknya EI memberitahukannya. Foto diteruskan ke EI dan TS. Atas hal itu TS melaporkan ke polisi.