Pers Harus Netral dalam Pilkada

oleh

Semarang – Sejumlah perusahaan media dan wartawan atau pers diindikasikan tak independen dalam penyelenggaraan Pilkada 2018. Fenomena itu terjadi sejak Pemilu tahun-tahun sebelumnya. Hal itu terjadi karena sejumlah faktor, baik internal maupum eksternal.

Lepas dari alasa apapun, pers dilarang berpihak dan menjadi simpatisan dengan mendukung pasangan calon (Paslon) dalan penyelenggaraan Pilkada. Seorang wartawan yang bersikap tak independen, terbukti mendukung Paslon harus mundur dari dunia pers.

Imam Wahyudi, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers mengungkapkan hal itu saat menjadi pemateri dalam diskusi media Pilkada berintegritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Santika Semarang, Senin (7/5/2018).

INFO lain :  Pemicu Kebakaran di RSUP Kariadi Semarang Disebut Akibat Korsleting

Turut hadir dalam diskusi itu, Arya Fernandes selaku peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dengan materi sharing hasil penelitian CSIS di Provinsi Jateng, konstelasi politik dan kecenderungan masyarakat di Jawa tengah dalam Pilkada serenyak. Diskusi diikuti sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan online di Kota Semarang.

Imam Wahyudi mengakui, pihaknya banyak menerima sejumlah aduan terkait dugaan penyimpangan pers.

“Paling banyak, pertanyaan dari Panwas. Itu kasus pers bukan. Jika dia itu betul kredibel, maka akan diproses lewat dewan pers. Tapi jika bukan pers. Silahkan  proses lewat mekanisme hukum lain,” kata Imam kepada wartawan di sela acara

INFO lain :  Gudang Bahan Kimia Terbakar. Ada Ledakan Saat Oplos Cat

Diakuinya, hingga kini lebih dari 20 aduan telah diterimanya dan diprosesnya. Beberapa aduan, kata dia, berasal dari mahasiswa.

Salah satu aduan terkait integritas pers dengan Pilkada, diakuinya berasal dari Jawa Tengah.

“Di jateng ada. Minggu lalu aduannya masuk soal Pilgub. Materi aduan. Soal keberimbangan. Dianggap terlalu berimbang. Pers yang dilaporkan jenis media online,” kata Imam menambahkan dalam tahun ini, sebanyak 345 laporan masuk ke dewan pers.

INFO lain :  Jelang HUT Brimob, Pasadena FC Menang 3-2 atas Makusat

Sejumlah pertanyaan muncul dakam diskusi itu. Diantarannya perihal bolehkah, pers memberitakan satu Paslon yang berkampanye, ketika Paslon lain tidak dalam jadwal kampanye.

“Prinsip pers asalah kemerdrkaan pers. Yang perlu dijaga adalah pemberitaannya harus memenuhi kaidah jurnalisitik dan bukan politik,” kata Imam.

Pertanyaan lain, soal beda durasi penyiaran Paslon di televisi. Menurutnya, hal itu boleh dilakukan dengan catatan, adanya kepentingan publik dan kelayakan berita.

Dikatakan Imam, hal -hal yang penting dan layak dijadikan pertimbangan pemberitaan. Pertama, Security (keamanan jiwa), pocket (hal yang mempengaruhi kantong ekonomi publik).