Pers Harus Netral dalam Pilkada

oleh

“Tiga,  segala hal yang terkait gangguan. Dan terakhir segala sesuatu yang membimbing kita untuk sebuah pilihan,” katanya.

Ditambahkannya, fungsi pers tak lepas dari empat yakni medi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.  Peran dan fungsi pers dalam Pilkada, menurutnya, harus memberi akses langsung calon untuk menyampaikan pesan ke kalayak. Peliputan dan program. Untuk kepentingan publik, taat prinsip dan etika jurnalistik, berpedoman pada aturan.

“Pers harus memberikan pendidikan ke pemilih. Membuat pemilih paham mengenai hak dan kewajiban mereka dakam pemilu serta aturan dan prosedur yang dilakukan,” ujar dia. (edi)

INFO lain :  Jelang HUT Brimob, Pasadena FC Menang 3-2 atas Makusat