Semarang – Dua makelar dugaan suap kepada dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang, Dr Amin Farih M Ag(51), Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama FISIP UIN Semarang dan Adib S Ag MSi (49), Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang dijerat dengan tiga dakwaan alternatif.
Keduanya, Saroni SH MH MM bin alm. Ali Munawar (42), warga Wonoketingal Rt.005 Rw.006 Ds.Wonoletingal, Kec.Karanganyar, Kab.Demak, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara. Serta Ir H Imam Jaswadi SH bin alm. Supangat (55), warga Cangkring Rt.001/Rw.004, Kelurahan Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak yang juga Kades Cangkring.
Saroni dan Imam Jaswadi didakwa memberikan suap Rp 830 juta kepada Amin Farih dan Adib. Suap terjadi pada tanggal 6 November 2021 dan tanggal 25 November 2021 di rumah Adib di Bangetayu Wetan Rt.002 Rw.001 Kel. Bangetayu Wetan Kec. Genuk, Kota Semarang dan di “Restoran Kampung Laut Semarang”.
“Memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 830 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Sri Heryono pada sidang, Selasa (23/8/2022).
Suap diberikan kepada Dr Amin Farih, yang menjabat selaku Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik (FISIP) UIN Walisongo Semarang, selaku Pengarah/Ketua Steriing Comite Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Serta Adib, pegawai Negeri sipil di lingkungan IAIN Walisongo Semarang yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia kegiatan seleksi ujian calon perangkat Desa Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Tahun 2021.
“(Suap) dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentang dengan kewajibannya yaitu untuk meloloskan 16 orang calon perangkat desa di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntut Kab Demak tahun 2021,” kata jaksa.
Pada dakwaan kesatu, Saroni dan Imam Jaswadi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ataua ketiga, perbuatan terdakwa (Saroni dan Imam Jaswadi) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesuai dakwaan, kepada para Kades Saroni menyampaikan atas kerjasama seleksi penerimaan perangkat desan dengan FISIP UIN Walisongo, meminta adanya uang yang harus diserahkan. Alasannya untuk melobi pihak UIN Walisongo Semarang dan meloloskan peserta. Untuk formasi Kadus dan Kaur harus membayar Rp 150 juta per orang sedangkan untuk jabatan Sekretaris Sesa harus membayar Rp 250 juta per orang. Para Kades dari Kecamatan Gajah menindaklanjuti dengan menyetorkan sejumlah uang kepada Imam Jaswadi, total Rp 3 miliar.















