Dua Makelar Suap Dosen FISIP UIN Walisongo Dijerat 3 Dakwaan Alternatif

oleh
Ilustrasi pemberian suap.

Dari Rp 720 juta itu, Amin Farih menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Tholkhatul Khoir di rumahnya. Penyerahan kedua dari Saroni dan Imam sebesar Rp 110 juta dilakukan di restoran Kampung Laut Semarang.

Dari hasil pelaksanaan tes terhadap 16 orang yang dititipkan Imam Jaswadi dan Saroni, diperoleh hasil ujian 15 orang diantaranya mendapatkan ranking 1 dengan nilai soal CAT antara 90-100. Untuk selanjutnya dinyatakan lulus sebagai calon perangkat Desa Kab. Demak.

Namun pelaksanaan ujian seleksi ditemukan kecurigaan Prof. Dr. Imam Taufiq M.Ag bin alm. Abdul Mukti selaku Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Kepada Rektor Amin Farih dan Adib mengakui kesalahan dengan membantu meloloskan 16 orang peserta. Keduanya menyanggupinya dengan memberikan bocoran soal serta jawabanya dan mengakui telah menerima uang sebesar Rp 840 juta.

INFO lain :  Butuh Rp15 Miliar untuk Pengadaan Bus Amfibi
INFO lain :  Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Jalani Asimilasi Jadi Guru TK

Setelah mendengar pengakuan keduanya, selanjutnya Rektor memanggil Dr Misbah Zulfa Eliszabeth slaku Dekan Fisip dan Drs. Abdul Kholiq M.Ag selaku Wakil Rektor ke ruangannya untuk menyampaikan pengakuan Amin dan Adib. Hasil rapat tersebut disimpulkan bahwa ujian dianggap tidak sah atau harus diulang kembali.

INFO lain :  Ekspor Kopi PTPN IX Semester I 2022 ke Italia Capai 90 Ton

(rdi)