Semarang – Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sriratnaningsih akan segera bebas menjalani hukuman atas pidana yang dilakukannya. Terdakwa perkara korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kemenpera tahun 2007/2008 Kabupaten Karanganyar itu sebelumnya dijatuhi pidana 9 tahun penjara.
Dalam putusan PK nya, MA menurunkan hukuman Bupati Karanganyar dua periode 2003-2013 itu menjadi 9 tahun penjara dan kewajiban membayar UP menjadi Rp 7,8 miliar. MA dalam putusan PK nya menganulir putusan kasasi 12 tahun penjara dan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 11,8 miliar. Putusan dijatuhkan majelis hakim agung diketuai Artidjo Alkostar.
Sejak ditahan, Rina mendekam di Lapas Wanita Bulu Semrang. Hingga kini, ia sudah 5 tahunan menjalani pidana.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Semarang Asriati Kerstiani, mengaku Rina telah mendapat Surat Keputusan (SK) asimilasi kerja sosial dari Kemenkum dan HAM yang ditandatangani Dirjen Pas.
Asimilasi dijalani Rina dengan menjadi guru TK di Yayasan Islam Sahidin, Krobokan, Semarang. Yayasan itu disebutkannya, dilengkapi TK, pesantren, SMP, madrasah dan perkumpulan ibu-ibu warga sekitar yang diberi keterampilan.
“Tugas bu Rina mengajar, apalagi latar belakang beliau adalah guru. Selama melaksanakan asimilasi itu Rina membantu menjadi guru atau pengajar madrasah itu. Kami juga sudah melaksanakan MoU pelaksanaan asimilasi didalam maupun di luar lapas dengan yayasan itu,”kata Asriati Kerstiani, Minggu (14/10/2019).
Asriati mengatakan, sesuai SK asmiliasi turun tanggal 14 Juni 2019. Namun SK tersebut baru baru diterima pihaknya 7 Oktober 2019.
Sehingga asimilasi baru dilaksanakan 8 Oktober 2019. Asimilasi nantinyaa berakhir sampai 8 Desember 2020.
Pelaksananya sendiri, diakuinya, kerjasama dengan Bapas Semarang, sebagai pihak yang mengawasi bersama yayasan.
“Beliau (Rina) bekerja saat jam kerja dari jam 8 pagi sampai 4 sore. Dikawal satu petugas setiap harinya untuk mengantar, sesuai kesepakatan pelaksanaan dari Senin sampai Jumat,”sebutnya.
Bona Ventura Loli, salah satu kuasa hukum Rina Iriani mengakui adanya asimilasi itu.
“Asimilasi sejak rabu kemarin mas,” kata dia.
“Asimilasi setahun mas. Lokasinya di TK yayasan Syahidin Mijen. Punyanya pak kyai Puryanto,” imbuhnya.
“Jam kerja pagi pulang sore mas. Senin sampe Jumat,” lanjutnya.
Selain pidana 9 tahun, ia dipidana denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.873.491.200.
Jika terpidana tidak membayar UP paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Mencabut hak Terpidana untuk dipilih dalam jabatan politik selama 1O tahun sejak selesai menjalani pidana. Menatapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis hakim dalam putusan PK nya.
Korupsi terjadi sekira tahun 2006 – 2010 saat dia menjabat sebagai bupati. Kasus berawal saat Kemenpera menyelenggarakan program gerakan nasional pembangunan sejuta rumah (GNPSR).
Rina dinilai korupsi terkait proyek senilai sekitar Rp 35 miliar di Desa Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar. Rina dinilai turut menikmati aliaran uang atas dana program GLA.
Dari jumlah itu, sebesar sekira Rp 4,6 miliar digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sisanya selain itu digunakan untuk kepentingan pribadi sebagai biaya operasional tim suksesnya dalam rangka pencalonannya sebagai calon bupati sebesar Rp 4 miliar, juga untuk partai politik pendukung terdakwa dalam rangka Pilkada tahun 2008 sebesar Rp 2,4 miliar.
Atas hasil korupsi, Rina diketahui menyimpan hartanya baik atasnama dirinya maupun dua anaknya, Hendra Prakasha dan Wijaya Kusuma Ari Asmara di sejumlah bank. Dalam rupiah sebesar Rp 8,9 miliar dan USD 63.339.16.
(far)















