Berikut daftar rinciannya.
- Alaudin selaku Kepala Desa Tanjunganyar menyerahkan Rp 600 juta untuk meloloskan peserta dari Desa Tanjunganyar atas nama Abdul Salim untuk mengisi formasi Kepala Dusun Tegalcikal, Vidi Atmoko untuk mengisi formasi Kasi Pelayanan, Ancika Binar Viano untuk mengisi formasi Kasi Tata Usaha dan Umum dan Abdul Kharis untuk mengisi formasi Kaur Perencanaan di Desa Tanjunganyar.
- Siswahyudi, Kepala Desa Sambung menyerahkan secara bertahap, pertama Rp 280 juta, dan kedua Rp 20 juta atau total Rp 300 juta untuk meloloskan peserta atas nama Moh Hariyono untuk mengisi formasi Kadus Kempitan Desa Sambung dan peserta atas nama Zaenal Arifin untuk mengisi formasi Kadus Sambungkrajan Desa Sambung.
- Haryadi, selaku Kepala Desa Banjarsari menyerahkan total Rp 400 juta untuk untuk meloloskan peserta atas nama Agita Kusuma Dewi untuk mengisi formasi Sekretaris Desa Tambirejo dan Imam Taftazani untuk mengisi formasi Kasi Kesejahteraan.
- Agus Suryanto, Kepala Desa Tambirejo menyerahkan total Rp 150 juta untuk meloloskan peserta atas nama Risat Wardana untuk mengisi formasi Kadus Dungkap Desa Tambirejo.
- Mohamad Rois, Kepala Desa Medini menyerahkan total Rp 400 juta untuk meloloskan peserta atas nama Imam Baehaki untuk mengisi formasi Sekretaris Desa Medini dan Ali Maksum untuk mengisi formasi Kadus Jati Desa Medini. Bahwa Mohamad Rois menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta melalui Haryadi selanjutnya diserahkan kepada Imam Jaswadi.
- Moh Junaedi, Kepala Desa Mlatiharjo menyerahkan Rp 300 juta, secara bertahap. Pertama Rp 250 juta dan kedua Rp 50 juta untuk meloloskan peserta atas nama Bram Ervianto untuk mengisi formasi Kadus Tegalombo Desa Maltiharjo dan Veruka Priseptasari untuk mengisi formasi Kaur Tata usaha dan umum Desa Mlatiharjo.
- H Turmuji alias Rouf, Kepala Desa Gedangalas sebesar Rp 250 juta untuk meloloskan peserta atas nama Ahmad Shofiyullah untuk mengisi formasi Sekretaris Desa Gendangalas.
- Purnomo SSos, Kepala Desa Jatisono menyerahkan Rp 300 juta bertahap. Pertama Rp 275 juta dan kedua Rp 25 juta untuk meloloskan peserta atas nama Ahmad Yusuf untuk mengisi jabatan Kasi Pelayanan Desa Jatisono dan Ahmad Taufiq untuk mengisi formasi Kasi Kesejahteraan Desa Jatisono.
Atas permintaan diloloskannya sejumlah peserta itu, Amin Farih dan Adib mengaku bersedia dan akan mengawal. Pada 6 November 2021 malam, Imam Jaswadi dan Saroni memberikan uang Rp 720 juta yang berasal dari uang setoran para Kepala Desa di Kecamatan Gajah kepada Amin Farih dan Adib.















