Panmud Hukum PTA Semarang Ditahan atas Korupsi PA Blora 2008

oleh

Blora – Setelah sebelumnya menahan Ida Nursanti, advokat di Blora selaku tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah kantor Pengadilan agama (PA) Blora. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora kembali menahan seorang tersangka lain. Mukhidin, Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang yang juga dijadikan tersangka perkara sama itu ditahan.

Atas penahanan keduanya, masih ada satu tersangka lagi yang belum ditahan. Tersangka itu yaitu, Riyanto, mantan ketua panitia pengadaan tanah pembangunan kantor PA Blora. Sebelumnya, Riyanto turut ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

Penahanan Mukhidin dilakukan penyidikan, Kamis (3/5/2018). Mukhidin yang sebelumnya pernah bertugas di kantor PA Blora, hadir memenuhi panggilan penyidik dan akhirnya ditahan dengan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Blora.

INFO lain :  Pembobolan KPR Bank Mandiri Semarang Rugikan Rp 5,7 Miliar Mulai Disidangkan

“Saat itu, Mukhidin selaku kuasa pengguna anggaran yang menyiapkan semua proposal atau dokumen para rekanan, jadi rekanan hanya teken atau paraf saja,” kata Kepala Kejari Blora Yulitaria melalui Kepala Seksi Intelijen Dafit Supriyanto Daris Warsito Enoch, akhir pekan lalu.

Mukhidin pada Jumat (27/4/2018) telah dipanggil, namun mangkir. Pada pemanggilan panggilan kedua Senin (30/4), dia kembali mangkir dengan alasan sibuk kerja. Hingga pemanggilan, ketiganya ia tiba dan langsung ditahan.

INFO lain :  Satgat-Satgas Harus Selalu Diaktifkan

Pejabat di PTA Jawa Tengah itu sempat mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Alasannya dirinya masih sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan banyak tugas yang harus diselesaikan.

Sementara terkait, status Riyanto, penyidik Kejari Blora mengaku belum melihat keterlibatan panitia pengadaan yang diketuai Riyanto. Padahal, sejak penyidikannya dimulai 2010 silam, Riyanto telah ditetapkan tersangka.

Sesuai fakta sidang dan putusan kasasi perkara Sumadi (sudah divonis), nama Riyanto juga disebut terlibat. Kondisi itu juga sempat dipersoalkan tersangka Ida Nursanti yang memprotes alasan penganulirasn tersangka Riyanto.

“Kami akan lihat perkembangan di persidangan nanti. Jika didapati adanya bukti keterlibatan panitia pengadaan, maka lima orang panitia pengadaan akan kami jadikan tersangka,’’ tandasnya.

INFO lain :  Enam Pejabat Bank Mandiri di Jateng Tersangka Korupsi. Apakah Terlibat Kasus di Semarang ?

Sumadi, Ida Nursanti, Mukhidin dan Riyanto ditetapkan terssangka sesuai surat perintah nomor PRINT 05/0.3.28/Fd.1/08/2010 tanggal 18 Agstus 2010 atas tuduhan markup pengadaan tanah untk kantor PA Blora dengan sangkaan pasal 2 dan pasal UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001tentang Tipikor.

Berganti Kajari Blora ditetapkan lagi untuk ke-2 sesuai nomor PRINT-1034/0.3.28/Fd.1/08/2013 tanggal 20 Agustus 2013 bersama Riyanto, Mukhidin dan Sumadi (sudah dipidana). Ketiga sesuai PRINT -79/0.3.28/Fd.1/01/2014 tanggal 20 Agsts 2014.