Keempat atas kasus sama dijadikan tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kajari Blora nomor PRINT-01/0.3.28/Fd.1/09/2017 tanggal 6 September 2017. Dalam penyidikan terakhir itu, nama Riyanto selaku ketua pengadaan tanah gedung PA Blora tahun 2008 hilang sebagai tersangka. (edi)
Panmud Hukum PTA Semarang Ditahan atas Korupsi PA Blora 2008















