Panmud Hukum PTA Semarang Ditahan atas Korupsi PA Blora 2008

oleh

Keempat atas kasus sama dijadikan tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kajari Blora nomor PRINT-01/0.3.28/Fd.1/09/2017 tanggal 6 September 2017. Dalam penyidikan terakhir itu, nama Riyanto selaku ketua pengadaan tanah gedung PA Blora tahun 2008 hilang sebagai tersangka. (edi)

INFO lain :  Satgat-Satgas Harus Selalu Diaktifkan