Magelang – Polres Magelang Kota masih melacak keberadaan mobil yang dicuri oleh Baril (40) warga Desa Pasangsari, Kecamatan Windusari,Kabupaten Magelang dan Musabikin (41) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Mobil Suzuki pikap warna hitam yang dicuri kedua pelaku tersebut, ditengarai berada di wilayah Pangandaran, Ciamis , Jawa Barat. Mobil itu diduga dijual orang yang tidak dikenal.
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Prayudha Widiatmoko mengatakan, atas kasus itu, pihaknya telah menangkap Musabikin dan Baril. Musabikin ditangkap atas pengembangan dari penangkapan Baril.
“Keduanya mencuri mobil pikap Suzuki pikap bernopol AA 1721 RK milik Slamet Mustangin, warga Dusun Nganti, Desa Sukodadi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang,” katanya akhir pekan lalu.
Kedua pelaku kini ditahan di dua tempat berbeda. Musabikin ditahan di tahanan Polres Magelang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka Baril ditahan di Polres Kabupaten Magelang.
Pencurian pikap dilakukan dengan cara tersangka Baril mencongkel pintu mobil dengan kunci T dan melarikan mobil tersebut. Sedangkan tersangka Musabikin berperan mengawasi lokasi dan mengantar Baril menggunakan motor.
“Mereka beraksi dengan memanfaatkan kelengahan pemilik dan situasi yang sepi,” katanya.
Saat dibawa kabur, STNK mobil tersebut masih tersimpan di dashboard. Namun, untuk mengelabui dan menghindari kecurigaan mobil tersebut merupakan mobil curian, pelaku mengganti pelat nomor dari AA 1721 RK menjadi AD 7351 CB. Dan, mobil tersebut dibawa lari menuju ke wilayah Jawa Barat dan dijual ke seseorang yang tidak dikenalnya.
Tersangka Musabikin, buruh tani itu mengaku, diajak Baril mencuri mobil karena terbelit utang.
“Saya nekat karena untuk bayar utang. Saya tidak tahu mobil laku berapa saat dijual oleh teman saya itu. Saya hanya diberi Rp 3 juta dan untuk bayar utang,” ujarnya. (edi)
















