Ilustrasi.
Semarang – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan enam orang pejabat Bank Mandiri di wilayah Jawa Tengah dan satu korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dalam pemberian kredit dari PT.Bank Mandiri (Tbk) kepada PTCentral Stell Indonesia (CSI).
Apakah penetapan itu terkait perkara dugaan korupsi, pemberian fasilitas kredit KPR Bank Mandiri Semarang terha bos PT Cipta Guna Perkasa, Donny Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi (44), kini mulai diadili ? Belum diketahui pasti.
“Perkara diperiksa majelis hakim Arkanu (ketua), Sastra Rasa dan Wiji Pramajati (anggota) dibantu Panitera Pengganti Hening Wahyuningtyas,” kata Meylina Dwi P, Panmud Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, (22/6/2020).
Enam orang pejabat Bank Mandiri di Jateng itu adalah mantan Team Leader Bank Mandiri CBC Solo, MAEP selaku pengusul kredit kepada PT Central Stell Indonesia. Mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo, HAselaku pengusul kredit kepada PT Central Stell Indonesia serta CBC Manager PT Bank Mandiri Solo, ED selaku Komite Kredit Tingkat I.
Selain itu, juga PKMK-RRM VII Semarang- Floorp Solo, MSHM selaku Komite Kredit Tingkat I, Regional Commercial Sales 2, GH selaku Komite Kredit Tingkat II dan P K M K – Commercial Risk, MSP selaku Komite Kredit Tingkat II.
“Keenam orang tersangka dan satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 2 Januari 2019,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Mukri mengungkapkan di Kejaksaan Agung, belum lama ini.
Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 201,176 miliar.
Jaksa penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mukri menjelaskan, kasus tersebut merupakan pengembangan putusan pengadilan tindak pidana korupsi dalam kasus yang sama dengan dua terdakwa yakni MS alias HPatau Aping dan Direktur Utama PT Central Stell Indonesia, EWL.
Bank Mandiri Semarang
Pembobolan PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang Kota Semarang terjadi lewat kredit KPR fiktif. Kerugian negara di kasus itu ditaksir Rp 5,7 miliar.
Modusnya, memalsukan dokumen identas diri dan mengajukan kredit fiktif KPR. Pengajuan itu disetujui atas rekomendasi pimpinan bank.
Pemberian dua kredit KPR Bank Mandiri kepada Edward dilakukan sejak 2016 berupa fasilitas kredit sebesar Rp 4,5miliar dan Rp 1,898 miliar. Kredit atas pembelian tiga ruko kavling milik Faizah Casni.
Namun kenyataanya kredit tersebut diberikan bertentangan dengan peraturan yang ada di Manual Product kredit Segmen Consumer (MPKSC/SOP) dari Bank Mandiri.
Diantaranya, ada verifikasi penghasilan dan investasi. Pada V-4 petugas Bank Mandiri tidak melakukan OTS ke rumah calon debitur Donny.
Selanjutnya, KTP atas nama Edward Setiadi dan NPWP pribadi Edward Setiadi dipalsukan. Dengan demikian tidak ada uang muka atau berkas uang muka dipalsukan oleh Edward Setiadi yang dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum bank. Ada juga penilaian jaminan kredit yang lebih besar dari nilai aslinya.
Atas pemberian kredit itu, uang digunakan untuk kepentingam lain. Di antaranya mrmbayar hutang dan membangun hotel di kavling tersebut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 13 Mei 2020 menyatakan kerugian negara di kasus itu Rp 5.727.610.535.28.
(far)















