Semarang – Sebanyak Rp 598,7 miliar dana milik 3.84j2 anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana belum dikembalikan. Masalah internal dan keuanga KSP Intidana sebelumnya, menjadikan pengembalian itu belum bisa dilaksanakan.
Atas dana itu, pihak KSP Intidana menyatakan terus berupaya mengembalikan. Sesuai kesepakatan proposal perdamaian antara pengurus KSP dengan anggota sebelumnya, pengembalian dana itu akan terus dilakukan bertahap sesuai skema perjanjian selama 5 tahun kedepan.
Pembenahan hingga kini juga terus dilakukan di berbagai lini, mulai dari kelembagaan, legalitas, dan bidang usaha atau keuangan.
Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi mengungkapkan, saat ini pihaknya fokus menyiapkan pengembalian dana 3.842 anggota dalam skema bayar keempat dan lima dengan jumlah Rp 598,7 miliar. Pihaknya menargetkan dalam jangka waktu lima tahun semuanya bisa diselesaikan.
Berbagai upaya dilakukan untuk mengembalikan dana anggota, mulai dari lending yang sudah berjalan, serta funding meskipun pergerakannya dirasa tidak terlalu gencar karena mengutamakan prinsip kehati-hatian. Cara lain mengembalikan dana anggota, dengan penghematan serta menjual aset KSP Intidana yang tidak diperlukan.
Persoalan aset sendiri diketahui jiga masih bermasalah karena diantaranya diatasnamakan perorangan atau pengurus lama. Diantaranya aset tiga kantor cabang di daerah Pati, Majapahit Semarang, dan Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kami juga akan bentuk tim remidial yang akan mengawal penjualan aset-aset yang saya bilang tadi. Sehingga itu bisa menjadikan dana segar untuk pengembalian dana dalam skema,” ujarnya disela-sela Rapat Anggota Tahunan (RAT) Paripurna Tutup Buku 2017 di Hotel semesta Semarang, Sabtu (5/5/2018).
Diketahui, seusai keputusan homologasi, KSP Intidana berkewajiban mengembalikan total Rp 650 miliar dana anggota yang berjumlah 24.851 Number Of Account (NOA). Proses penyelesaian dilakukan dalam lima tahap.
Hingga saat ini, tahapan pembayaran sudah sampai skema ketiga dengan jumlah dana yang dibayarkan mencapai Rp 53,7 miliar diberikan kepada 21.099 NOA. Jika pembayaran itu gagal dilakukan, KSP Intidana terancam bisa pailit. (edi)
Intidana Belum Dikembalikan
Semarang – Sebanyak Rp 598,7 miliar dana milik 3.842 anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana belum dikembalikan. Masalah internal dan keuanga KSP Intidana sebelumnya, menjadikan pengembalian itu belum bisa dilaksanakan.
Atas dana itu, pihak KSP Intidana menyatakan terus berupaya mengembalikan. Sesuai kesepakatan proposal perdamaian antara pengurus KSP dengan anggota sebelumnya, pengembalian dana itu akan terus dilakukan bertahap sesuai skema perjanjian selama 5 tahun kedepan.
Pembenahan hingga kini juga terus dilakukan di berbagai lini, mulai dari kelembagaan, legalitas, dan bidang usaha atau keuangan.
Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi mengungkapkan, saat ini pihaknya fokus menyiapkan pengembalian dana 3.842 anggota dalam skema bayar keempat dan lima dengan jumlah Rp 598,7 miliar. Pihaknya menargetkan dalam jangka waktu lima tahun semuanya bisa diselesaikan.
Berbagai upaya dilakukan untuk mengembalikan dana anggota, mulai dari lending yang sudah berjalan, serta funding meskipun pergerakannya dirasa tidak terlalu gencar karena mengutamakan prinsip kehati-hatian. Cara lain mengembalikan dana anggota, dengan penghematan serta menjual aset KSP Intidana yang tidak diperlukan.
Persoalan aset sendiri diketahui jiga masih bermasalah karena diantaranya diatasnamakan perorangan atau pengurus lama. Diantaranya aset tiga kantor cabang di daerah Pati, Majapahit Semarang, dan Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kami juga akan bentuk tim remidial yang akan mengawal penjualan aset-aset yang saya bilang tadi. Sehingga itu bisa menjadikan dana segar untuk pengembalian dana dalam skema,” ujarnya disela-sela Rapat Anggota Tahunan (RAT) Paripurna Tutup Buku 2017 di Hotel semesta Semarang, Sabtu (5/5/2018).
Diketahui, seusai keputusan homologasi, KSP Intidana berkewajiban mengembalikan total Rp 650 miliar dana anggota yang berjumlah 24.851 Number Of Account (NOA). Proses penyelesaian dilakukan dalam lima tahap.
Hingga saat ini, tahapan pembayaran sudah sampai skema ketiga dengan jumlah dana yang dibayarkan mencapai Rp 53,7 miliar diberikan kepada 21.099 NOA. Jika pembayaran itu gagal dilakukan, KSP Intidana terancam bisa pailit. (edi)














