AKP Kokok Wahyudi Keberatan Didakwa Simpan 0,5 Gram Sabu

oleh

Semarang – Gelaran sidang perdana pemeriksaan perkara seorang oknum perwira polisi, AKP Kokok Wahyudi (51), yang terlibat kepemilikan sabu mulai diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (19/4/2018). Sidang perdana digelar beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng.

Sementara dalam dakwaannya, JPU menuduh terdakwa Kokok bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Tanpa hak, Kokok telah menyimpan, menguasai sabu seberat 0,509 gram.

“Bersalah sesuai Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/ 2009 tentang narkotika,” kata Ahmad Riyadi, JPU Kejati Jateng dalam dakwaan tunggalnya di hadapan majelis hakim diketuai Casmaya, Edy Suwanto dan Bakri selaku anggota.

INFO lain :  Vonis AKP Kokok Wahyudi Inkracht di Tingkat Banding PT Jateng

Diuraikan jaksa, Kokok Wahyudi, warga Perum Beringin Permai Blok E No.12 RT.04 RW.05 Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu dijerat kasus sabu. Dia ditangkap di halaman parkir rumah makan Gama Jalan MT Haryono Semarang bersama AKBP Suprinarto.

Anggota Polda Jateng itu sebelumnya ditempatkan sebagai Buser Narkoba sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/344/XI/2017/ Ditresnarkoba tanggal 16 Nopember 2017. Surat perintah berlaku mulai tanggal 16 Nopember 2017 s/d tanggal 30 Nopember 2017.

Sebelumnya, Rabu 22 Nopember 2017 sore, Kokok bersama dengan tim dibawah pimpinan Kompol Sulistyo mengungkap kasus narkoba di Solo dan menangkap seorang pelakunya. Timnya lalu mengembangkan dan atas inisiatifnya,

INFO lain :  Minimarket di Kendal Jual Makanan Kadaluwarsa

“Kokok mengambil sabu di pinggir Jalan A. Yani Pabelan, Kartasura. Dua paket sabu itu diambil laly dimasukan dalam tas kulitnya,” kata Ahmad Riyadi.

Namun sampai 1 Desember 2017, sabu masih dikuasainya dan belum diserahkan ke atasan. Selama 9 hari, sabu seberat 0,509 gram itu disimpannya.

Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Theodorus Yosep Parera menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Disebut dalam dakwaan, perbuatan terdakwa didasari surat perintah Direktur Ditresnarkoba Polda Jateng. Persoalannya, terdakwa menemukan barang temukan sabu. Dia menemukan, tapi belum melaporkan ke atasan. Didakwaam tidak diejaskan surat tugas itu masih berlaku atau tidak, tidak dijelaskan. Itu bukan dalam kapasistas menguasai atau menyimpan. Tapi tidak melapor dan kembalikan sab ke pengola barang bukti,” kata Bagas Sarsito salah satu pengacaranya.

INFO lain :  Pelatih PSIS Semarang Imran Nahumarury Mengundurkan Diri

Dugaan Suap

Sementara terkait dugaan percobaan suap kepada salah satu petinggi di Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Jawa Tengah oleh AKP Kokok diketahui tak diproses hukum.