Kendal – Sejumlah minimarket di Kabupaten Kendal diketahui menjajakan makanan dan minuman kadaluwarsa. Hal itu terungkap pada razia Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Polres Kendal, menindaklanjuti laporan masyarakat.
Belasan jenis produk yang telah kadaluawrsa ditemukan di dua minimarket, Kamis (27/6/2019). Temuan itu kini menjadi barang bukti.
Minimarket itu berada di Jalan Arteri Pantura Kendal Desa Pucangrejo Kecamatan Gemuh dan Jalan Kaliwungu-Boja Desa Protomulyo Kaliwungu Selatan.
Tim awalnya memeriksa satu per satu makanan dan minuman kemasan di minimarkert, serta meminta keterangan pegawai. Hasilnya, ditemukan 11 jenis produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang masih dijual bebas.
Makanan dan minuman kedaluwarsa itu dipajang di rak bersama produk layak lainnya. Pegawai toko, diduga sengaja mencampur produk makanan dan minuman kedaluwarsa dengan produk layak.
Di minimarket Kaliwungu Selatan, petugas kembali menemukan produk kadaluwarsa. Minimarket itu diketahui membandel, setelah beberapa saat sudah ditegur atas temuan makanan kadaluwarsa petugas. Diketahui, minimarket ini menjual teh kemasan yang sudah kadaluarsa sejak tahun 2018.
Kepala toko minimarket di Kaliwungu Selatan, Sahid mengaku, pengecekan barang rutin digelar sepekan sekali.
“Tapi, kami akui masih ada barang yang kedaluarsa lolos dari pantauan,” akunya.
Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, dokter Dhina Khameswari mengatakan, razia dilakukan atas banyaknya aduan masyarakat atas beredarnya makanan dan minuman di sejumlah minimarket di Kendal.
“Kami sebelumnya hanya memberi teguran. Namun kali ini dengan menggandeng Polres Kendal nanti barang yang kedaluwarsa diambil polisi untuk dijadikan barang bukti,” katanya. (dul)















